Serba Serbi Ramadhan . 24/02/2026, 20:32 WIB
Fin.co.id - Zakat fitrah bukan sekadar rutinitas akhir Ramadan, melainkan “pembersih” jiwa dari noda-noda selama berpuasa.
Ada batasan waktu yang sangat ketat. Salah menentukan jam pembayaran bisa mengubah status kewajiban dari zakat menjadi sedekah biasa.
Berdasarkan ketetapan terbaru, memahami waktu membayar zakat fitrah 2026 adalah kunci utama sebelum fajar Idul Fitri menyingsing.
Keterlambatan bukan hanya soal teknis, tapi soal keabsahan ibadah di mata Sang Pencipta.
Zakat fitrah adalah jembatan antara rasa syukur hamba dengan kebahagiaan sesama di hari kemenangan. Jangan biarkan jembatan itu terputus karena kelalaian waktu.
Bagi Anda yang memilih menunaikan kewajiban dengan uang tunai, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan angka resmi untuk tahun 2026.
Berdasarkan fluktuasi harga pangan terkini, besaran zakat fitrah 2026 adalah Rp50.000 per jiwa.
Jika Anda lebih memilih menggunakan bahan pokok, ketentuannya tetap sama yakni senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.
Pastikan beras yang Anda berikan adalah jenis yang biasa Anda konsumsi sehari-hari agar nilai keadilannya terjaga.
Berikut pembagian waktu krusial yang harus Anda catat di kalender:
Sangat disarankan dilakukan pada pagi hari setelah salat Subuh, namun harus tuntas sebelum salat Idul Fitri dimulai. Ini adalah waktu paling utama (Golden Moment).
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id