Serba Serbi Ramadhan . 24/02/2026, 20:32 WIB
Dimulai saat matahari terbenam di akhir Ramadan (malam takbiran) hingga sebelum salat Id dimulai.
Sejak hari pertama Ramadan hingga hari terakhir. Sangat disarankan bagi Anda yang ingin menghindari antrean di amil masjid.
Membayar setelah salat Idul Fitri hukumnya makruh.
Jika baru dibayarkan setelah matahari terbenam di hari Lebaran, hukumnya menjadi haram dan tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah.
Agar distribusi tepat sasaran, syariat telah menetapkan 8 golongan (Asnaf) yang berhak menerima aliran dana atau beras zakat Anda:
Sangat direkomendasikan untuk menyetorkan zakat Anda melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid terdekat atau lembaga seperti BAZNAS.
Hal ini bertujuan agar pendataan fakir miskin di lingkungan Anda lebih akurat dan bantuan tidak menumpuk pada satu orang saja.
Dengan membayar lebih awal, Anda memberikan waktu bagi para amil untuk menyalurkan amanah tersebut sehingga saudara-saudara kita yang membutuhkan bisa ikut tersenyum saat fajar Idul Fitri tiba.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id