Internasional . 23/02/2026, 10:48 WIB

Pemerintah AS Tak Goyah, Kebijakan Tarif Impor Berlanjut walau Dinyatakan Ilegal

Penulis : Makruf
Editor : Makruf

fin.co.id - Pemerintah Amerika Serikat menegaskan bahwa kebijakan tarif impor tetap berjalan meskipun Mahkamah Agung menyatakan sebagian besar tarif sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sikap ini mempertegas bahwa strategi perdagangan berbasis tarif masih menjadi instrumen utama dalam agenda ekonomi Presiden Donald Trump.

Putusan Mahkamah Agung menjadi titik balik penting. Dalam keputusan 6-3, pengadilan menyatakan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk memberlakukan tarif luas pada masa damai tidak sesuai dengan kewenangan konstitusional. Hak untuk menetapkan pajak dan tarif pada dasarnya berada di tangan Kongres.

Namun respons Gedung Putih tidak menunjukkan tanda mundur.

Apa Itu Tarif Impor?

Tarif impor adalah pajak yang dikenakan pemerintah terhadap barang yang masuk dari luar negeri. Ketika sebuah perusahaan di Jepang, Uni Eropa, atau Inggris mengekspor produknya ke Amerika Serikat, importir di AS wajib membayar pajak tambahan sesuai persentase tarif yang ditetapkan.

Sebagai contoh, jika suatu barang bernilai 100 dolar dan dikenakan tarif 15%, maka importir harus membayar tambahan 15 dolar kepada pemerintah AS. Biaya tersebut umumnya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi.

Kebijakan ini dirancang dengan beberapa tujuan utama:

Dalam praktiknya, kebijakan ini menuai perdebatan karena dampaknya terhadap harga konsumen dan rantai pasok global.

Putusan Mahkamah Agung dan Respons Pemerintah

Menurut laporan dari The Guardian, pejabat perdagangan utama AS, Jamieson Greer, menegaskan bahwa arah kebijakan tidak berubah meskipun dasar hukum sebelumnya dibatalkan.

Ia menyatakan bahwa kebijakan tetap dipertahankan, meskipun instrumen hukumnya bisa berganti. Pemerintah kemudian mengumumkan tarif global baru sebesar 15% dengan menggunakan Section 122 dari Trade Act 1974, sebuah kerangka hukum berbeda yang memungkinkan presiden menetapkan tarif sementara.

Langkah tersebut diambil hanya beberapa hari setelah putusan pengadilan diumumkan, menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga kesinambungan kebijakan dan menghindari sinyal pelemahan dalam strategi perdagangan.

Greer juga menyampaikan bahwa kesepakatan tarif bilateral yang telah dibuat dengan sejumlah negara tidak akan dibatalkan. Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap perjanjian-perjanjian tersebut.

Kritik dari Oposisi dan Pelaku Usaha

Keputusan Mahkamah Agung disambut positif oleh sebagian kalangan oposisi dan pelaku usaha kecil. Sejumlah pengusaha yang terdampak tarif sebelumnya mengaku mengalami tekanan finansial karena harus membayar bea tambahan di muka.

Beberapa politisi Demokrat menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan pengingat bahwa presiden tidak dapat secara sepihak menetapkan tarif tanpa keterlibatan Kongres. Mereka berpendapat bahwa kebijakan tarif telah meningkatkan biaya bagi konsumen dan menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Di sisi lain, pemerintahan Trump berargumen bahwa tarif memberikan “daya ungkit” dalam perdagangan global serta mendorong relokasi industri ke dalam negeri. Pemerintah tetap memandang kebijakan ini sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi ketidakseimbangan perdagangan.

Ketidakpastian Hukum dan Ekonomi

Meskipun tarif baru telah diumumkan, sejumlah pertanyaan hukum masih terbuka. Section 122 dari Trade Act 1974 hanya memungkinkan tarif sementara yang akan berakhir dalam lima bulan tanpa persetujuan Kongres.

Selain itu, persoalan pengembalian dana atas tarif yang telah dipungut sebelumnya masih menunggu arahan dari pengadilan perdagangan internasional. Ketidakpastian ini berpotensi memengaruhi pelaku usaha dan pasar keuangan dalam jangka pendek.

Situasi ini mencerminkan tarik-menarik kewenangan antara cabang eksekutif dan legislatif dalam kebijakan perdagangan. Di satu sisi, pemerintah berusaha mempertahankan agenda ekonominya. Di sisi lain, pengadilan menegaskan batas konstitusional yang tidak boleh dilampaui.

Kesimpulan

Fakta yang tersedia menunjukkan bahwa meskipun Mahkamah Agung menyatakan sebagian besar tarif impor sebelumnya tidak sah berdasarkan undang-undang darurat 1977, pemerintah Amerika Serikat tetap melanjutkan kebijakan tarif dengan menggunakan dasar hukum baru. Artinya, yang dibatalkan adalah mekanisme hukumnya, bukan arah kebijakannya.

Kontroversi ini menegaskan bahwa tarif impor tetap menjadi instrumen sentral dalam strategi perdagangan AS, sekaligus membuka babak baru dalam perdebatan konstitusional tentang kewenangan presiden dan Kongres.

Referensi:

The Guardian – US tariff policy ‘hasn’t changed’ despite supreme court ruling, trade chief says

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id