Ekonomi . 22/02/2026, 08:39 WIB

Strategi 'Sedia Payung' RI: Teddy Optimis Tarif Ekspor ke AS Bisa Anjlok ke 10 Persen

Penulis : Lina
Editor : Lina

fin.co.id - Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS) pasca keputusan krusial Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa posisi tawar Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang menguntungkan berkat negosiasi awal yang telah berjalan efektif.

Sebelum MA Amerika Serikat mengeluarkan putusan tersebut, tim negosiasi di bawah arahan langsung Presiden RI telah berhasil menekan tarif impor produk Indonesia dari angka 32 persen menjadi 19 persen. Teddy memproyeksikan angka ini bisa turun lebih jauh lagi hingga menyentuh level 10 persen. Melalui keterangan di akun Instagram Sekretariat Kabinet pada Minggu 22 Februari 2026, ia menyebut langkah antisipasi pemerintah sudah sangat matang dengan prinsip "sedia payung sebelum hujan."

Senada dengan Seskab, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa perjanjian dagang baru antara Indonesia dan AS akan mulai berlaku efektif dalam periode 60 hari setelah penandatanganan.

Meskipun Donald Trump merespons putusan MA dengan mengumumkan tarif global baru sebesar 15 persen melalui platform Truth Social, Airlangga optimis sejumlah komoditas unggulan Indonesia tetap bisa menikmati fasilitas tarif 0 persen.

Pemerintah terus menjalin koordinasi intensif dengan United States Trade Representative (USTR) untuk memastikan kepentingan ekonomi nasional terlindungi. Fokus utama tim ekonomi saat ini adalah menjaga agar komoditas pertanian dan produk ekspor kunci lainnya tidak terkena imbas kenaikan bea masuk global.

Airlangga mengindikasikan bahwa tarif maksimal 19 persen yang sebelumnya disepakati berpotensi besar ikut melandai mengikuti perkembangan kebijakan terbaru di Washington.

Goncangan kebijakan di Amerika Serikat ini bermula saat Mahkamah Agung AS memberikan pukulan telak bagi agenda ekonomi Trump. Dengan suara 6-3, hakim menyatakan presiden tidak memiliki wewenang memberlakukan tarif berdasarkan UU Kewenangan Darurat Ekonomi 1977.

Meski Trump mencoba melakukan manuver hukum dengan menetapkan tarif baru lewat jalur berbeda, Indonesia tetap berada di jalur diplomasi ekonomi yang stabil guna mengamankan arus ekspor nasional ke pasar Negeri Paman Sam.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id