Ragam . 02/02/2026, 19:49 WIB
Rizaludin menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih teliti membedakan antara lembaga amil zakat dan lembaga sosial.
Ia menyoroti kasus besar yang pernah melibatkan ACT beberapa waktu lalu sebagai pengingat.
Menurut penjelasannya, ACT merupakan lembaga sosial yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat yang berizin dari Kementerian Agama.
Pembedaan ini sangat vital demi menjaga keamanan dan akuntabilitas dana umat yang disalurkan.
Baznas sendiri menjamin bahwa setiap rupiah yang terkumpul akan didistribusikan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Mereka tidak memberikan ruang sedikit pun untuk penyelewengan atau praktik korupsi dalam pengelolaan dana zakat.
Menjelang perayaan Idul Fitri, lonjakan trafik pembayaran zakat secara digital diprediksi akan sangat tinggi.
Rizaludin memperkirakan fase puncak transaksi akan terjadi hanya tiga hari sebelum hari raya, bahkan bisa mencapai 50 ribu transaksi per hari.
Untuk mengantisipasi "serbuan" transaksi ini, Baznas telah secara sigap memperkuat lini pertahanan digital mereka.
Pengalaman pahit di masa lalu, ketika situs web Baznas sempat mengalami kendala teknis akibat lonjakan akses dan potensi ancaman siber, menjadi pelajaran berharga.
Kini, tim IT Baznas telah disiagakan penuh untuk menghadapi potensi serangan hacker dan lonjakan pengguna.
"Website kami sempat down saat fase puncak pembayaran zakat.
Sekarang sudah kita antisipasi, termasuk potensi serangan hacker," tegas Rizaludin.
Ia juga menegaskan bahwa dana zakat bukanlah uang negara atau berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id