News . 28/01/2026, 14:36 WIB
fin.co.id - Polda Metro Jaya tegaskan akan memeriksa oknum Polisi yang menuduh dan diduga menganiaya padagang es gabus pada Sabtu 24 Januari lalu di Kemayoran Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 24 Januari 2026, hingga viral di media sosial.
Adapun oknum anggota polisi dan oknum TNI menuduh es gabus yang dijual bedagang bernama Suderajat terbuat dari spons.
Bukan saja dituduh menggunakan spons, Suderajat juda mendapat perlakukan kasar, seperti dipukul, dan disiksa berdiri dengan satu kaki oleh dua oknum TNI dan Polisi tersebut.
Akibatnya bahu kanan dan pipi terluka. Padahal tuduhan itu tanpa adanya hasil uji lab terhaap es gabusnya.
"Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.
Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, etika, maupun kewenangan dalam penanganan peristiwa tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi dan tanggung jawab institusi terhadap setiap tindakan personelnya.
Selain melakukan pendalaman internal, Polda Metro Jaya juga menyampaikan sikap terbuka terhadap reaksi masyarakat.
Budi mengakui adanya kemungkinan perbedaan persepsi publik terhadap tindakan anggota Bhabinkamtibmas yang menangani kasus tersebut.
"Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi," ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki niat untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Menurutnya, perlindungan terhadap UMKM tetap menjadi perhatian Polda Metro Jaya.
Dia pun memastikan Polda Metro Jaya tidak pernah mematikan atau menghambat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masyarakat.
Namun demikian, Budi menyadari bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan kekecewaan di tengah publik. Ia menegaskan kembali komitmen kepolisian untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan perbaikan ke depan.
"Tapi apapun itu, kami memahami psikologis kekecewaan publik. Kami sampaikan mohon maaf," ucap Budi.
Sebelumnya, pedagang es gabus bernama Suderajat itu bilang dirinya dirinya difitnah menggunakan sehingga es jualannya tidak layak dikonsumsi. Bukan saja itu, dirinya akui dianiaya oleh oknum aparat tersebut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id