Ekonomi . 26/01/2026, 07:52 WIB
Jika berkaca pada kebijakan tahun lalu, pemerintah berkomitmen memberikan THR secara penuh alias 100 persen tanpa potongan pajak penghasilan yang dibebankan kepada penerima, karena biasanya ditanggung pemerintah. Namun, kepastian mengenai besaran tunjangan kinerja (tukin) masih menunggu rilis Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan menjadi payung hukum resmi pencairan tahun ini.
Penting untuk dicatat bahwa beberapa tunjangan khusus seperti tunjangan risiko bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan wilayah terpencil (Papua dan perbatasan) tidak termasuk dalam perhitungan komponen THR.
Saat ini, jutaan pasang mata tengah tertuju pada Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, menanti terbitnya aturan teknis agar dana segar tersebut bisa segera digunakan untuk persiapan mudik dan merayakan hari kemenangan bersama keluarga.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id