MEGAPOLITAN . 26/01/2026, 21:57 WIB
"Kami bersepakat bersama balai, bupati, wali kota, dan pemerintah provinsi untuk mengerjakan hal-hal yang berdampak langsung, salah satunya adalah normalisasi sungai," ujar Andra Soni tegas saat memimpin rapat krusial di Kota Tangerang Selatan.
Salah satu rintangan terbesar dalam upaya pencegahan banjir adalah keberadaan bangunan liar yang tanpa izin mendirikan bangunan di sempadan sungai.
Keberadaan bangunan-bangunan ini secara langsung menghambat kelancaran aliran air.
Lebih jauh lagi, hal ini menyulitkan akses alat berat yang sangat dibutuhkan untuk melakukan pengerukan dan pelebaran sungai.
Untuk mengurai benang kusut masalah lahan ini, Gubernur Banten tak tinggal diam.
Ia segera menggandeng Kantor Wilayah Pertanahan.
Tujuannya adalah mendapatkan landasan hukum yang kuat untuk menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut.
Andra Soni tidak ingin membuang waktu berharga.
Ia telah menginstruksikan tim teknis agar segera bergerak cepat.
Mereka akan melakukan pemetaan status lahan di sekitar lokasi rawan banjir.
Proses pemetaan ini sangat krusial agar penertiban dan pengerukan dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi atau legalitas yang rumit.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, memberikan informasi terkini mengenai langkah-langkah konkret di lapangan.
Menurutnya, Sungai Cirarab menjadi salah satu fokus utama dalam survei awal penanganan banjir ini.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id