Nasional . 25/01/2026, 19:47 WIB

Risalah Rembang : Haramkan Tanfidziyah Menentang Syuriah

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Ketegangan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai puncaknya dengan keputusan tegas dari forum Bahtsul Masail Kiai dan Gawagis Rembang. Tiga isu krusial yang selama ini memicu kegelisahan warga Nahdliyyin akhirnya dijawab dengan pandangan fikih yang kuat, terutama terkait dugaan kerja sama dengan Zionisme dan konflik internal kepemimpinan.

Ringkasan :

  • Kerja sama PBNU dengan Zionisme dinyatakan haram oleh forum Bahtsul Masail Rembang.
  • Pembangkangan jajaran Tanfidziyah terhadap Syuriah dianggap tidak sah secara organisatoris.
  • Pelaksanaan Muktamar ke-35 didesak untuk dipercepat demi memulihkan ketertiban dan persatuan NU.

Warga Nahdliyyin Resah, Kiai Rembang Bersuara Tegas

Forum Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Ma’hadul Ilmias-Syar’i (MIS) Sarang, Rembang, pada Minggu (25/01/26) bukan sekadar pertemuan biasa. Puluhan kiai dan gawagis terkemuka berkumpul, membedah kegelisahan yang merayap di kalangan warga Nahdliyyin dan pesantren. Diskusi intensif yang berlangsung dari pagi hingga siang itu menghasilkan tiga keputusan penting, menjawab kegelisahan publik yang semakin meluas.

KH. Achmad Rosikh Roghibi, juru bicara forum, mengungkapkan bahwa forum ini lahir dari keprihatinan mendalam atas kondisi jam'iyah NU saat ini. "Kondisi jam’iyah saat ini menimbulkan keresahan luas," ujarnya lugas. "Karena itu para kiai memandang perlu memberikan pandangan fikih, agar organisasi kembali tertib dan bersatu." Keputusan yang diambil ini diharapkan menjadi panduan moral dan fikih dalam menyelesaikan berbagai polemik yang menghantam PBNU.

Zionisme Diharamkan, Pembangkangan Tanfidziyah Tak Sah

Pertanyaan pertama yang mengemuka adalah mengenai hukum kerja sama PBNU dengan jaringan Zionisme. Forum Bahtsul Masail Sarang secara tegas memutuskan bahwa kerja sama tersebut berstatus haram. Keputusan ini bukan tanpa dasar, para kiai merujuk pada tafsir ulama klasik terkemuka, termasuk Tafsir al-Maturidi karya Abu Mansur al-Maturidi dan Ahkam al-Qur’an karya Abu Bakar al-Jashshash.

Dr. KH. Faqih Mudawam, salah satu tokoh yang hadir, menjelaskan bahwa larangan ini berakar pada prinsip loyalitas dalam Islam. Zionisme, sebagai gerakan nasionalis Yahudi internasional yang berambisi mendirikan negara di Palestina, dipandang bertentangan dengan syariat. "Segala bentuk jejaring yang berkonsekuensi dukungan terhadap gerakan Zionisme dipandang bertentangan dengan syariat," tegasnya. Ini adalah penegasan bahwa NU tetap konsisten menjaga prinsip perjuangan Palestina.

Selanjutnya, forum membahas polemik seputar konflik antara Rais ‘Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar, dan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf. Munculnya dualisme kepemimpinan ini dinilai telah memecah belah barisan Nahdliyyin dan memicu perang opini di ruang publik. Forum Bahtsul Masail Sarang menyatakan bahwa pembangkangan jajaran Tanfidziyah terhadap Syuriah tidak sah secara organisatoris.

Rujukan utama untuk keputusan ini adalah Qonun Asasi karya Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari serta Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) NU. Dalam struktur organisasi NU, Syuriah memiliki kedudukan sebagai pimpinan tertinggi. Jajaran Tanfidziyah bertugas melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Syuriah. "Kami menegaskan bahwa Tanfidziyah wajib taat pada garis kebijakan Syuriah," tegas KH. Rosikh Roghibi. Ia menambahkan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme tabayun dan pleno, bukan dengan pembangkangan.

Muktamar Dipercepat, Saatnya NU Kembali Rukun

Isu ketiga yang tak kalah penting adalah desakan untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar NU ke-35. Forum ini berpendapat bahwa percepatan muktamar adalah langkah krusial untuk memulihkan ketertiban dan persatuan dalam tubuh organisasi. Dasar pemikiran ini diambil dari kaidah fikih *dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih*, yang berarti mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.

Ada empat alasan kuat yang mendasari desakan percepatan muktamar ini. Pertama, adanya jejaring dengan unsur Zionisme yang telah dinyatakan haram. Kedua, munculnya dualisme kepemimpinan yang menciptakan kegaduhan. Ketiga, terbelahnya barisan warga Nahdliyyin akibat polemik yang berkepanjangan. Dan keempat, perlunya penyegaran organisasi dengan figur-figur baru yang memiliki kredibilitas dan integritas tinggi.

Dr. KH. Faqih Mudawam menutup diskusi dengan harapan besar. "Kami memandang percepatan muktamar sebagai jalan islah agar jam’iyah kembali rukun dan solid," ujarnya. Beliau juga berharap agar keputusan Bahtsul Masail Sarang ini dapat menjadi pegangan moral dan fikih bagi seluruh elemen NU dalam menyelesaikan konflik internal dan menjaga keutuhan organisasi kebanggaan umat Islam Indonesia ini. (*)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id