MEGAPOLITAN . 22/01/2026, 16:23 WIB
fin.co.id - Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang tergabung dalam klaster 1.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, ketiga tersangka yang dipanggil yakni Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka klaster satu,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia memastikan seluruh tersangka memenuhi panggilan penyidik dan telah hadir di Mapolda Metro Jaya.
“Ketiganya sudah datang dan saat ini tengah bersiap untuk menjalani pemeriksaan,” lanjutnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam klaster 1 perkara dugaan pemalsuan ijazah Jokowi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik akan menggali keterangan terkait dugaan tindak pidana, rangkaian peristiwa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyampaikan perkembangan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam perkara yang sama, khususnya terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Budi Hermanto menjelaskan, kebijakan RJ diambil setelah adanya kesepakatan antara pelapor dan kedua tersangka untuk menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan.
“Permohonan keadilan restoratif diajukan langsung oleh para prinsipal dari kedua tersangka kepada pihak pelapor. Pendekatan ini bertujuan memulihkan kondisi para pihak seperti sebelum adanya perkara,” jelasnya saat memberikan keterangan pers, Senin, 19 Januari 2026.
Permohonan RJ tersebut diajukan secara resmi pada 14 Januari 2026 dan selanjutnya dibahas dalam forum gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan internal, seperti Wasidik, Bidpropam, Irwasda, serta Bidkum Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, pada 15 Januari 2026 ditetapkan penyelesaian melalui keadilan restoratif. Mekanisme ini diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” ungkapnya.
Budi menegaskan, penerapan RJ telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan bentuk perlakuan tidak adil sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme hukum secara utuh. Penerapan RJ ini bukan tebang pilih, melainkan ruang hukum yang diatur undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga menjaga ketertiban sosial dan rasa keadilan.
“Polri hadir untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id