News . 16/01/2026, 10:23 WIB
fin.co.id - Politisi Ahmad Sahroni membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu. Setelah dirinya patuh menjalani vonis sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kini giliran para pelaku kriminal yang menjarah rumahnya menghadapi konsekuensi hukum. Momen ini menjadi babak baru dalam pencarian keadilan atas insiden kerusuhan Agustus lalu.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/1/2026), Sahroni hadir memberikan keterangan yang menggelegar. Anggota DPR RI nonaktif ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Ia sendiri telah membuktikan komitmen tersebut dengan menerima sanksi nonaktif selama enam bulan.
"Secara kemanusiaan saya sudah memaafkan mereka. Tapi, mereka harus mempertanggungjawabkan tindakan penjarahan mereka yang sudah termasuk dalam tindakan kriminal," tegas Ahmad Sahroni di depan majelis hakim.
Langkah hukum ini, menurut Sahroni, merupakan upaya untuk memberikan efek jera. Ia tidak ingin aksi anarkis yang berkedok demonstrasi menjadi pembenaran untuk melakukan tindak pidana di masa depan. Fokus utamanya adalah keadilan yang setara, di mana pejabat maupun rakyat sipil wajib patuh pada aturan yang berlaku.
Persidangan kali ini menyidangkan tiga perkara berbeda dengan total sembilan orang terdakwa. Para terdakwa merupakan bagian dari massa yang menyerbu kediaman Sahroni saat terjadi kerusuhan pada Agustus tahun lalu. Meskipun masih banyak pelaku lain yang terlibat, tidak semuanya berakhir di pengadilan.
Ahmad Sahroni mengungkapkan sisi humanisnya dengan memberikan pengampunan kepada pelaku yang menunjukkan itikad baik. Mereka yang mengembalikan barang jarahan dan meminta maaf secara langsung tidak diproses lebih lanjut secara hukum.
"Malah saya kasih duit pulang," ungkapnya, merujuk pada para pelaku yang kooperatif sebelum proses hukum mencapai tahap penyidikan lebih lanjut.
Sahroni menjelaskan bahwa pintu maaf selalu terbuka bagi mereka yang menyesal di awal. Namun, bagi sebagian pelaku yang baru muncul saat proses hukum sudah berjalan di kepolisian, prosedur tetap harus berlanjut sesuai aturan perundang-undangan.
Ia mencontohkan kasus dua orang ibu-ibu yang mendatangi kediamannya pada akhir September untuk mengembalikan barang. Sayangnya, saat itu berkas perkara sudah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Sahroni memastikan bahwa sejak awal ia tidak pernah menangkap mereka yang secara sukarela mengembalikan hasil jarahan sebelum laporan resmi diproses.
Sikap ksatria Sahroni terlihat dari caranya menghadapi sanksi MKD. Ia dijatuhi hukuman akibat pernyataan yang dianggap tidak patut saat menghadapi demonstran. Tanpa perlawanan, ia kini tengah menjalani masa hukuman nonaktif tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik.
Kini, publik menanti bagaimana putusan hakim terhadap para penjarah yang telah merugikan privasi dan keamanan keluarga sang politisi. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa aksi massa tidak boleh melampaui batas hukum, terutama hingga melakukan penjarahan properti pribadi. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id