MEGAPOLITAN . 13/12/2025, 14:56 WIB

Kompolnas Kecam Pengeroyokan yang Tewaskan Dua Mata Elang, Dukung Langkah Tegas Polda Metro

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang (matel). Kompolnas menegaskan bahwa tindakan kekerasan maupun praktik main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyayangkan insiden tersebut, terlebih karena melibatkan anggota kepolisian. Ia menekankan bahwa alasan apa pun tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan.

"Yang pertama-tama kami menyayangkan, salah satu bentuk kekerasan itu dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," katanya kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.

Pria yang akrab disapa Cak Anam itu menyatakan Kompolnas mendukung penuh langkah tegas yang diambil Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut. Ia mengapresiasi komitmen kepolisian yang tidak hanya menempuh jalur etik, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum pidana.

"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sudah diumumkan bahwa mekanismenya tidak hanya pelanggaran etik, bahkan disebut sebagai pelanggaran etik berat, dan juga ada mekanisme pidana," ujarnya.

Menurut Anam, penerapan dua mekanisme hukum tersebut sangat penting dan memang dimungkinkan untuk dilakukan secara bersamaan. Hal ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.

"Dua mekanisme ini penting dan memang bisa dilakukan secara bersamaan. Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," tuturnya.

Ia berharap langkah tegas aparat penegak hukum ini dapat menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak melakukan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri di kemudian hari.

"Ketegasan ini diharapkan memberikan efek terhadap siapa pun anggota untuk tidak melakukan hal yang sama," ucapnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Anam juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait praktik penagihan oleh debt collector. Menurutnya, mekanisme penagihan, termasuk lokasi dan cara penagihan, perlu diatur secara tegas agar tidak memicu konflik di lapangan.

"Perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini, apakah penagihan dilakukan di tengah jalan atau di rumah. Ini juga penting untuk dibahas," paparnya.

Sementara itu, motif pengeroyokan yang menewaskan dua matel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, turut diungkap pihak kepolisian. Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penggunaan sepeda motor oleh tersangka menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.

"Kendaraan tersebut digunakan oleh anggota sehingga inilah yang melatarbelakangi peristiwa tersebut," tuturnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiyardi menambahkan bahwa para korban berniat mengambil motor yang digunakan oleh tersangka.

"Debt Colector yang memang mau mengambil kendaraannya," sebutnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id