MEGAPOLITAN . 13/12/2025, 14:56 WIB
Trunoyudo menerangkan bahwa enam tersangka dalam kasus ini merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis di lapangan, penyidik menetapkan enam orang yang diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut.
"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," terangnya.
"Keenam tersangka anggota satuan pelayanan masyarakat Mabes Polri," imbuhnya.
Adapun identitas keenam tersangka tersebut yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Seluruhnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Rafi Adhi)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id