Kejati dan Pemprov Kaltim Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemidanaan Humanis dan Pemulihan Sosial

fin.co.id - 10/12/2025, 00:04 WIB

Kejati dan Pemprov Kaltim Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemidanaan Humanis dan Pemulihan Sosial

Kantor Kejaksaan Agung - Candra Pratama -

fin.coid - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc Prof. Dr. Supardi, SH.MH bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas'ud menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, serta sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri se- Kaltim dengan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi S.H, M.H, menyebut kerja sama ini memiliki makna penting karena berkaitan langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, pidana kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

‎“Pidana kerja sosial bukan hanya alternatif dari pidana penjara, tetapi juga perwujudan pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional,” ujar Supardi.

‎Ia menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk tetap mempertahankan kehidupan sosial dan ekonomi tanpa kehilangan kebebasan secara penuh, sekaligus mendorong reintegrasi sosial yang lebih sehat dan produktif.

‎Supardi menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh Kejaksaan sebagai penuntut umum dan eksekutor.

Dibutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan.

Karena itu, MoU antara Kejati Kaltim dan Pemprov Kaltim menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur, aman, dan bermanfaat.

‎“Kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi juga kerja moral dan sosial. Kita ingin menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis tanpa mengurangi tegaknya hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID