Kejati dan Pemprov Kaltim Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemidanaan Humanis dan Pemulihan Sosial

fin.co.id - 10/12/2025, 00:04 WIB

Kejati dan Pemprov Kaltim Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemidanaan Humanis dan Pemulihan Sosial

Kantor Kejaksaan Agung - Candra Pratama -

‎Pada kesempatan tersebut, Supardi menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran atas dukungan terhadap pelaksanaan penandatanganan MoU dan PKS ini.

Ia juga berterima kasih kepada Gubernur Kaltim, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pihak yang telah menyediakan fasilitas, sumber daya, dan dukungan penuh.

‎Penghargaan turut diberikan kepada PT Jamkrindo atas kontribusi dalam program sosial serta kolaborasi strategis mendukung implementasi keadilan yang humanis dan berorientasi pemulihan sosial.

‎Supardi menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya soal memberikan sanksi, melainkan juga memberi kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri serta berkontribusi kepada masyarakat.

Selain itu, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, menciptakan lingkungan yang lebih partisipatif, meningkatkan kebersihan dan kesejahteraan fasilitas publik, serta menghadirkan keadilan yang lebih proporsional.

‎Ia menutup dengan ajakan memperkuat koordinasi dan menjaga integritas agar penerapan pidana kerja sosial menjadi contoh keberhasilan implementasi KUHP Nasional di Kaltim.

‎“Semoga kerja sama ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan sistem peradilan pidana di Indonesia,” pungkasnya.

‎Sementara itu Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengatakan penerapan pidana kerja sosial ini merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial.

Hal ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum nasional.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID