Kejati dan Pemprov Kaltim Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemidanaan Humanis dan Pemulihan Sosial

fin.co.id - 10/12/2025, 00:04 WIB

Kejati dan Pemprov Kaltim Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemidanaan Humanis dan Pemulihan Sosial

Kantor Kejaksaan Agung - Candra Pratama -

‎Kebijakan nasional ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

‎"Saya ikut merancang Undang Undang ini saat masih duduk di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini," pungkasnya. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID