Ragam

Kejati dan Pemprov Kaltim Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemidanaan Humanis dan Pemulihan Sosial

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc Prof. Dr. Supardi, SH.MH bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas'ud menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial

Kejati dan Pemprov Kaltim Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemidanaan Humanis dan Pemulihan Sosial
Kantor Kejaksaan Agung - Candra Pratama -

‎Kebijakan nasional ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

‎"Saya ikut merancang Undang Undang ini saat masih duduk di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini," pungkasnya. (*)

Berita Terkait