Sport . 04/11/2025, 17:43 WIB
fin.co.id – Konflik internal di tubuh Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PB PSTI) makin memanas. Organisasi yang dulu jadi kebanggaan Indonesia di level Asia kini justru terseret polemik usai pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 1 November 2025 di Gedung KONI Pusat Jakarta.
Sejumlah pihak yang menamakan diri Gerakan Sepak Takraw Menggugat menyuarakan penolakan keras terhadap hasil Munaslub tersebut. Mereka menilai pelaksanaan forum tertinggi PB PSTI itu tidak sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Gerakan ini menilai bahwa tim karateker yang dibentuk KONI Pusat justru memperkeruh keadaan, bukan menormalkan organisasi seperti mandat awalnya. “Karateker justru ikut memenangkan salah satu calon tanpa mempertimbangkan AD/ART,” demikian pernyataan resmi mereka dalam konferensi pers, Minggu, 3 November 2025.
Dalam pernyataan sikapnya, Gerakan Sepak Takraw Menggugat meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk segera membatalkan hasil Munaslub PB PSTI karena dianggap cacat hukum. Mereka juga mendesak KONI Pusat tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hasil pemilihan ketua umum baru.
Setidaknya ada delapan poin tuntutan utama, di antaranya:
1. Menpora diminta membatalkan hasil Munaslub yang dinilai tidak sesuai AD/ART dan kesepakatan pra-Munaslub.
2. Menpora diminta memerintahkan KONI Pusat menggelar pemilihan ulang ketua umum PB PSTI dengan mengembalikan hak suara seluruh peserta sesuai aturan.
3. Evaluasi terhadap kinerja KONI Pusat karena dianggap mengabaikan AD/ART dalam menjalankan fungsi organisasi.
4. KONI Pusat diminta tidak mengeluarkan SK hasil Munaslub versi karateker.
5. Ketua Umum KONI diminta segera memecat tim karateker PB PSTI dan membentuk tim baru untuk menyiapkan Munaslub yang sah.
6. Pembatalan hasil Munaslub yang memenangkan salah satu calon karena tidak memenuhi syarat AD/ART, terutama larangan menjadi pengurus partai politik.
Gerakan Sepak Takraw Menggugat juga membeberkan kronologi Munaslub yang dianggap melanggar mekanisme organisasi. Pada 25 Oktober 2025, karateker PB PSTI menggelar rapat rekonsiliasi dengan 37 pengurus provinsi (PSTI). Dalam rapat itu, disepakati bahwa setiap PSTI provinsi memiliki satu hak suara yang sah bila disertai mandat resmi dari ketua umum atau sekretaris.
Namun, dalam pelaksanaan Munaslub, ketentuan itu diduga dilanggar. Dari 37 PSTI provinsi, hanya 24 perwakilan yang diberi hak suara. Pimpinan sidang pun hanya dipegang oleh satu orang dari tim karateker, yakni Syafrizal Chaniago, tanpa melibatkan perwakilan peserta lain seperti yang telah disepakati sebelumnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id