MEGAPOLITAN . 02/11/2025, 15:06 WIB
fin.co.id - Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan dua warga berinisial S (47) dan TI (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemblokiran jalan nasional Pantura Pati–Juwana oleh massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat berlangsungnya sidang paripurna hak angket Bupati Pati, Jumat, 31 Oktober 2025.
Aksi blokade yang terjadi di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, sekitar pukul 18.00 WIB itu sempat menimbulkan kemacetan total selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat di jalur utama Jawa Tengah tersebut.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan adanya penghambatan arus lalu lintas di jalan nasional.
“Kami dalam bertindak juga sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya di Pati, dilansir ANTARA pada Minggu, 2 November 2025.
Jaka menegaskan bahwa jalan Pantura merupakan jalur vital antarprovinsi, sehingga setiap bentuk gangguan lalu lintas, terlebih pada situasi politik yang sensitif, bisa menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama sebagai bentuk aksi blokade.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan dari warga langsung menuju lokasi pada pukul 19.00 WIB untuk melakukan pengecekan.
Setelah memastikan adanya hambatan arus, polisi segera mengamankan kedua pelaku berikut kendaraan yang digunakan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua mobil—masing-masing Chevrolet dan Ford Ranger, serta dua unit ponsel milik pelaku sebagai barang bukti.
Keduanya kini telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, antara lain:
Polresta Pati memastikan proses hukum dilakukan secara transparan, mulai dari gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Sebelumnya, polisi juga sempat mengamankan tiga orang lain, yakni M B alias B (23), S alias PJ (38), dan A S alias N (29). Mereka kedapatan membawa ketapel, gotri, dan petasan, namun dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi, meski kasusnya masih dalam pendalaman penyidik.
“Penegakan hukum dilakukan secara objektif. Setiap tindakan didasarkan asas hukum, sehingga jika ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujar Jaka Wahyudi.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id