fin.co.id - Wacana kenaikan tarif Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000 kini menjadi sorotan utama di Ibu Kota. Meskipun Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengisyaratkan kenaikan ini akan segera terjadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta agar keputusan ini tidak terburu-buru.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menegaskan bahwa eksekutif tidak boleh melangkah tanpa dasar kajian yang kuat. Usulan kenaikan tarif ini muncul karena tarif Transjakarta memang belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2005.
"Kebijakan penyesuaian tarif jangan terburu-buru. Perlu ada kajian komprehensif. Khususnya soal kemampuan bayar masyarakat," kata Francine dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Francine menekankan bahwa DPRD akan meminta dasar kajian yang detail dari pihak eksekutif, terutama yang berkaitan dengan daya beli masyarakat.
“Kemampuan bayarnya sekarang berapa dengan layanan Transjakarta yang sekarang cakupannya sudah jauh lebih luas,” ujar Francine, mempertanyakan kesiapan finansial warga Jakarta dan sekitarnya.
Layanan Membaik, Subsidi Membengkak: Dilema Kenaikan Tarif
Sejak tarif awal Rp3.500 diterapkan, layanan Transjakarta memang telah berkembang pesat. Jaringan bus kini jauh lebih luas dan terintegrasi, bahkan hingga menjangkau kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Perkembangan layanan ini mencakup:
- Jaringan bus yang jauh lebih luas.
- Layanan JakLingko gratis.
- Layanan Transjakarta Care khusus penyandang disabilitas.
- Integrasi rute yang meluas hingga kawasan Jabodetabek.
Peningkatan layanan yang masif ini tentu membutuhkan biaya operasional yang besar. Francine mengakui bahwa biaya ini harus tercermin dalam penyesuaian tarif yang wajar.
“Tentu ini membutuhkan kajian, seberapa sih wajar tarif yang dikenakan untuk keseluruhan layanan yang baik ini,” ucapnya. Usulan awal dari pihak eksekutif adalah kenaikan sebesar Rp1.500, sehingga tarif naik dari Rp3.500 menjadi Rp5.000.
"Tapi dengan catatan ya. Kami meminta ini sudah dilengkapi kajian tertulis terlebih dahulu,” tegas Francine, menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak akan disetujui tanpa data dan analisis yang mendukung.
Baca Juga
DPRD Belum Terima Dokumen Resmi
Meskipun usulan kenaikan telah disampaikan, hingga saat ini, Komisi B DPRD DKI Jakarta belum menerima dokumen kajian resmi dari Pemprov maupun pihak Transjakarta. Francine mengungkapkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif Transjakarta akan tertunda sampai kelengkapan bahan dari pihak eksekutif diserahkan.
"Kami masih menunggu kajiannya dari mereka,” pungkas Francine.