Viral . 24/10/2025, 18:55 WIB

Viral Pajero Masuk Jalur Transjakarta Mampang, Polisi Gerak Cepat Lacak Pengawal

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

“Kami akan tindak sesuai aturan jika terbukti melanggar,” tegas Ojo. Ia juga mengingatkan, penggunaan rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu seperti polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran. Di luar itu, penggunaan lampu rotator termasuk pelanggaran hukum.

Netizen Geram, Minta Polisi Bertindak Cepat

Video tersebut langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial. Banyak warganet merasa geram karena aksi seperti ini dinilai mencerminkan kesewenang-wenangan di jalan raya. “Kalau rakyat biasa lewat jalur busway langsung ditilang, tapi yang ini kok bisa bebas?” tulis salah satu komentar di akun Instagram yang pertama kali mengunggah video tersebut.

Tagar #PajeroBusway bahkan sempat masuk jajaran trending di X (Twitter), menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini. Banyak yang berharap polisi benar-benar menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi pihak yang merasa bisa “kebal aturan”.

Kasus viral Pajero masuk jalur Transjakarta di Mampang ini kembali membuka mata publik soal pentingnya ketegasan penegakan hukum di jalan raya. Polisi sudah bergerak untuk melacak pelaku, dan masyarakat berharap hasilnya segera diumumkan. Satu hal yang pasti: publik menanti tindakan nyata, bukan sekadar janji. - Rafi Adhi/Disway

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id