Oleh: Zuli Hendriyanto Syahrin
17 Agustus 2025 kita merayakan 80 tahun Indonesia merdeka dengan suka cita. Bendera Merah Putih berkibar di mana-mana, lagu-lagu perjuangan diputar menggema, acara perlombaan sangat meriah penuh hadiah, dan sambutan-sambutan yang membakar semangat terdengar di setiap sudut negeri kita.
Tapi, mari berhenti sebentar, lihat spion dan berkaca melirik ke belakang. Apakah yang kita lihat adalah potret Indonesia yang gemilang, atau hanya bayangan samar yang terlihat terang karena sorotan lampu panggung?
Pertanyaan ini muncul, karena masih ada jutaan pengangguran di Indonesia yang mencari jalan keluar, bingung mau melangkah ke mana, belok ke kiri atau ke kanan.
Data BPS Februari Tahun 2025 menunjukan ada 7,28 juta pengangguran di Indonesia. ini bukan hanya angka di atas kertas, melainkan jutaan mimpi yang tertunda, jutaan orang tua yang cemas, dan jutaan anak muda yang bertanya-tanya, apakah hak-hak untuk dapat pekerjaan dan hidup layak benar-benar akan tercapai saat ini dan masa depan?
Kenyataan ini seolah menguji kalimat suci Para Pendiri Bangsa yang tertulis dalam UUD 1945, Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Tapi, 80 tahun kemudian, hak-hak ini masih cukup jauh dari amanat tersebut.
Pandangan saya ini bukan untuk saling menyalahkan, melainkan mengajak semua, terutama Pemerintah, Pengusaha, dan Masyarakat untuk berpikir lebih dalam. Jutaan pengangguran butuh solusi konkret, bukan hanya janji. Butuh aksi nyata, bukan hanya acara seremoni.
Mari kita bedah simpul-simpul masalah pengangguran terasa begitu kusut, yang diuraikan menjadi langkah-langkah solusi menuju jalan keluar.
8 Simpul Kusut Masalah Pengangguran dan Kunci Jalan Keluar
1. Ketidakserasian Data Tenaga Kerja, Pemerintah Sulit Tahu Siapa Saja yang Nganggur
Sebelum membahas masalah dan solusi lain, kita harus bicara soal data. Masalah pengangguran seringkali hanya jadi angka di atas kertas. Pemerintah tidak punya data detail tentang siapa mereka yang nganggur, keterampilan apa yang dimiliki, dan di mana lokasi mereka.
Ini membuat program pemerintah sering tidak tepat sasaran dan jadi masalah penting yang mempersulit upaya mengatasi semua simpul kusut yang lain.
Jalan keluar mengatasi masalah ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian terkait, bersama Pemerintah Daerah, perlu bangun satu platform digital terintegrasi di mana setiap pencari kerja dan perusahaan wajib daftar.
Data ini harus terintegrasi dengan data pendidikan di sekolah dan universitas serta data kependudukan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Manfaatkan teknologi canggih untuk analisis data lowongan kerja, tren kebutuhan skill, dan demografi pengangguran. Ini bisa jadi sistem peringatan dini bagi pemerintah, sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.