Opini . 14/08/2025, 06:26 WIB
10. Kita bisa adopsi model seperti Tiongkok yang punya SASAC untuk mengelola BUMN komersial secara terpisah dari BUMN yang melayani fungsi publik. Ini akan membebaskan BUMN strategis seperti Pertamina dan PLN dari beban kompensasi energi yang sering terlambat dibayar, sehingga mereka bisa fokus berinvestasi dan meningkatkan kinerjanya. Perubahan ini perlu dilakukan oleh Pemerintah, melibatkan BPI Danantara, dan sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengelolaan BUMN juga diperbarui melalui PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005.
11. Terapkan Aturan Emas (Golden Rule) di UU Nomor 17 Tahun 2003, kita bisa mengadopsi aturan seperti di Jerman (Schuldenbremse atau debt brake) dan Inggris. Aturan ini secara hukum membatasi utang baru hanya untuk investasi. Jerman berhasil menyeimbangkan anggaran dari tahun 2014 hingga 2019 berkat aturan ini. Perubahan ini harus diinisiasi oleh Pemerintah, melibatkan Akademisi Perguruan Tinggi dan disetujui oleh Banggar DPR RI. Penerapan aturan ini juga harus sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
12. Ganti Key Performance Indicator (KPI) Serapan Anggaran dengan Rupiah Impact Ratio (RIR), kita bisa merombak PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Kita bisa adopsi prinsip Value for Money (VfM) yang menjadi inti reformasi birokrasi di negara-negara Persemakmuran. Prinsip ini mengukur kinerja dari 3E, yakni Economy, Efficiency, dan Effectiveness. Ini adalah langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan dampak riil bagi masyarakat, bukan sekadar habis tanpa bekas. Ide ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 81 Tahun 2010.
Keberanian Politik untuk Perubahan, Sinergi untuk Masa Depan
Mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga 8% butuh keberanian politik. Di bawah Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah dan DPR RI bisa mempertimbangkan untuk merevisi aturan main yang sudah ada demi mendukung pertumbuhan ekonomi ini. Tentu saja, perubahan ini butuh dialog dengan berbagai pihak yang selama ini sudah terbiasa dengan kerangka kebijakan lama
Dengan transparansi dan kolaborasi antara Pemerintah, DPR RI, Akademisi Perguruan Tinggi, Sektor Swasta (KADIN, APINDO, HIPMI), dan Masyarakat, kita bisa mengubah APBN menjadi mesin pertumbuhan yang sesungguhnya.
Intinya, APBN bukan lagi sekadar dokumen pembagian uang, tapi sebuah alat strategis yang dirancang untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih kuat. Dengan menerapkan solusi-solusi yang terukur dan berani, kita bisa memastikan setiap rupiah bekerja maksimal untuk kemakmuran rakyat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com