fin.co.id - Memasuki bulan Agustus, suasana nasionalisme mulai terasa di seluruh penjuru negeri. Tahun ini, Indonesia akan merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Dengan tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, semangat persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa merdeka kembali digaungkan. Salah satu bentuk sederhana untuk menunjukkan cinta tanah air adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang bulan ini.
Namun, meski tampak sepele, pemasangan bendera tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebagai lambang negara, penggunaannya diatur secara jelas dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Kesalahan dalam pemasangan bahkan bisa berujung pada sanksi pidana.
Agar perayaan kemerdekaan tetap tertib dan penuh hormat, berikut lima larangan penting dalam pemasangan Bendera Merah Putih:
1. Merusak atau Menghina Bendera Negara
Segala tindakan yang merobek, membakar, menginjak, menodai, atau merusak bendera dalam bentuk apa pun dianggap sebagai penghinaan terhadap kehormatan negara. Pelaku dapat dikenai pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
2. Menggunakan Bendera untuk Kepentingan Komersial
Bendera Merah Putih tidak boleh dijadikan bagian dari iklan, promosi, atau desain produk. Menggunakannya untuk tujuan komersial termasuk pelanggaran hukum.
3. Mengibarkan Bendera yang Tidak Layak
Bendera yang lusuh, robek, luntur, kusut, atau kotor tidak pantas dikibarkan. Pastikan bendera selalu dalam kondisi bersih, terawat, dan layak dipasang.
4. Menambahkan Tulisan atau Gambar di Bendera
Menempelkan simbol, logo, angka, atau tulisan di atas Bendera Merah Putih dilarang keras. Termasuk juga menyulam atau memasang lencana dan tanda lainnya.
5. Menggunakan Bendera sebagai Penutup atau Pembungkus
Menjadikan bendera sebagai pembungkus barang, penutup meja, atau atap tenda adalah bentuk pelecehan terhadap martabat lambang negara.