Sambut Kemerdekaan Republik Indonesia, Pahami Aturan Mengibarkan Bendera dengan Benar

fin.co.id - 08/08/2025, 10:05 WIB

Sambut Kemerdekaan Republik Indonesia, Pahami Aturan Mengibarkan Bendera dengan Benar

Sanksi Pidana

Pelanggaran aturan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat berakibat hukum. Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009:

  • Penghinaan terhadap bendera diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

  • Pelanggaran seperti penggunaan bendera untuk iklan atau mengibarkan bendera tidak layak dapat dipidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Mari rayakan Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini dengan penuh kebanggaan dan tanggung jawab. Mengibarkan Bendera Merah Putih adalah simbol cinta tanah air, dan menghormatinya berarti menghargai perjuangan para pahlawan.

Aries Setianto
Aries Setianto
Penulis

Penulis FIN.CO.ID