Viral . 07/08/2025, 22:14 WIB
Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menyebut bahwa dalam satu dekade terakhir, lebih dari 140.000 rekening dormant teridentifikasi dengan potensi penyalahgunaan yang tinggi, bahkan mencapai nilai transaksi Rp428,61 miliar.
“Langkah pemblokiran ini bukan tanpa alasan. Kami menemukan ribuan rekening digunakan dalam aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan judi online,” tulis PPATK. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id