Viral . 04/08/2025, 19:21 WIB
fin.co.id - Seorang penumpang Lion Air rute Jakarta-Kualanamu, Herman (42), asal Pematang Siantar, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah berteriak ada bom di dalam kabin pesawat. Atas perbuatannya, pria tersebut tidak hanya berurusan dengan hukum, tetapi juga terancam masuk daftar hitam (blacklist) maskapai Lion Air.
Insiden terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-308 tengah bersiap lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu. Saat proses taxiing, Herman mendadak berteriak bahwa ada bom di bagasi pesawat. Kejadian ini sontak membuat suasana di dalam kabin menjadi kacau dan penuh kepanikan.
Menurut Corporate Lawyer Lion Air, Yuridio Tirta, pihak maskapai akan memasukkan Herman ke daftar hitam penumpang. “Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuman itu menunggu nanti informasi atas pidana-nya,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 4 Agustus 2025.
Akibat ancaman tersebut, pesawat dengan registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang harus menjalani prosedur Return to Apron (RTA), yaitu kembali ke apron untuk menjalani pemeriksaan keamanan secara menyeluruh. Proses boarding pun tertunda hingga lebih dari 60 menit dari jadwal keberangkatan semula pada pukul 17.35 WIB.
“Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya berdampak domino, efek domino otomatis itu berdampak sekali,” ungkap Yuridio. Ia menambahkan bahwa insiden semacam ini seringkali menjadi salah satu penyebab keterlambatan penerbangan, bahkan untuk jadwal berikutnya.
Pihak keamanan bandara segera melakukan evakuasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat. Demi menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang, Lion Air mengganti pesawat dengan armada lain, yaitu Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW.
Penerbangan JT-308 pun akhirnya kembali diberangkatkan pada hari yang sama, meski dengan keterlambatan sekitar tiga jam. Pesawat pengganti berhasil mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Kualanamu.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa Herman telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyampaikan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Ancaman hukuman pidananya mencapai delapan tahun penjara,” tegas Ronald. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Saya rasa proses pemeriksaan berjalan seperti biasa berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap yang bersangkutan tetap kami proses sesuai dengan ketentuan berlaku,” lanjutnya.
Langkah tegas berupa blacklist merupakan bentuk komitmen Lion Air untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penerbangan. Yuridio menjelaskan bahwa pihak maskapai tidak ingin insiden serupa terulang dan menimbulkan efek domino bagi jadwal penerbangan lainnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id