KADIN Bisa Menjadi Arsitek Perubahan Bukan Sebagai Pelengkap, Dalam Ekspor dan Impor Indonesia

fin.co.id - 02/08/2025, 17:36 WIB

KADIN Bisa Menjadi Arsitek Perubahan Bukan Sebagai Pelengkap, Dalam Ekspor dan Impor Indonesia

Zuli Hendriyanto Syahrin. Foto: Dok Pribadi

Kadin bisa bekerja sama dengan Kementerian-Kementerian terkait untuk menciptakan ekosistem hilirisasi yang kuat. Kadin dapat menjadi jembatan antara BUMN, Swasta, dan UMKM untuk berkolaborasi dalam rantai pasok. Misalnya, memfasilitasi kemitraan antara perusahaan BUMN besar seperti PT Aneka Tambang (Antam) dan BUMN lainnya dengan Pihak Swasta dan UMKM. Sinergi ini harus dipaksa, bukan ditunggu. Hal ini dapat diperkuat dengan skema pendanaan inovatif sesuai PP No.7 Tahun 2021.

3. Digitalisasi Perdagangan Menyeluruh

Kadin perlu mendesak percepatan digitalisasi seluruh proses ekspor-impor. Integrasikan sistem perizinan, bea cukai, dan logistik ke dalam satu platform yang transparan. Kadin bisa menjadi pelopor proyek percontohan di beberapa pelabuhan utama. Penggunaan teknologi dapat membongkar praktik koruptif dan birokrasi yang menghambat perdagangan. Platform ini harus terintegrasi dengan sistem global untuk memastikan efisiensi dan akurasi, sesuai dengan Perpres No.1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Indonesia National Single Window (INSW).

4. Audit dan Perbaikan Internal

Lakukan audit menyeluruh terhadap anggota Kadin yang terindikasi merugikan industri dalam negeri melalui praktik impor yang tidak sehat. Bentuk komite etik yang kuat untuk menjaga integritas. Tanpa integritas, Kadin hanya akan menjadi wadah bagi kepentingan pribadi. Transparansi ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik, sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

5. Memperkuat Hubungan Bilateral dan Regional

Kadin harus lebih dari sekadar menghadiri forum bisnis, Kadin bisa memimpin misi dagang yang terfokus ke pasar-pasar nontradisional seperti Afrika dan Amerika Latin dan negara lainnya. bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengidentifikasi produk unggulan UMKM yang berpotensi diekspor dan memfasilitasi pertemuan business-to-business (B2B) yang menghasilkan kesepakatan nyata.

Strategi ini juga didukung oleh Permendag No.9 Tahun 2025, yang mengubah beberapa ketentuan Permendag sebelumnya dan mengatur kebijakan serta perizinan di bidang ekspor.

6. Menciptakan Inkubator Bisnis Unggulan

Kadin sebaiknya membangun inkubator bisnis spesifik untuk sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan, industri kreatif, dan teknologi digital. Inkubator ini tidak hanya menyediakan modal awal, tetapi juga mentor dan jaringan pasar. Kadin bisa berperan langsung dalam melahirkan "unicorn" atau "decacorn" baru di Indonesia.

Mihardi
Penulis