Di sisi lain, peran Kadin dalam impor belum terlihat tegas. Kadin sebaiknya lebih melindungi industri dalam negeri, jangan ada anggotanya terlibat dalam impor yang membanjiri pasar lokal yang bisa mematikan UMKM. Masalah konflik kepentingan ini harus diselesaikan dengan tegas dan adil. Pasal 2 UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menyampaikan Kadin adalah wadah dan pembina bagi dunia usaha Indonesia.
Dengan jumlah UMKM mencapai lebih dari 65 juta unit pada tahun 2024 dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja (kemenkop umkm), Kadin harus lebih adil, membela kepentingan importir besar tapi juga berjuang untuk UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Bangsa. Intinya keadilan berusaha untuk semua pihak.
Peran Penting KADIN Membuat dan Mengubah Regulasi
Agar Kadin benar-benar bisa menjadi arsitek, bukan hanya pelengkap, Kadin perlu mendesak Pemerintah dan DPR RI, supaya Kadin memiliki kewenangan yang lebih besar, punya hak terlibat secara langsung dalam membuat atau mengubah peraturan hukum dan perundang-undangan. Misalnya, dengan mendesak perubahan UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, mendesak Peraturan dan Kebijakan lainnya, terutama yang berkaitan dengan perdagangan, industri, dan investasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan kewenangan ini, Kadin bisa memastikan kebijakan Pemerintah sekarang dan Pemerintah di masa depan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha Indonesia dan tidak terjebak dalam birokrasi dan pihak-pihak yang bisa menghambat kemajuan ekonomi Bangsa.
Solusi Konkret Mengubah Kadin Menjadi "Arsitek" Perubahan
Untuk keluar dari jebakan, situasi dan kondisi ini, Kadin perlu mengambil langkah-langkah berani dan nyata:
1. Menjadi Penyanggah Konstruktif
Kadin harus berani mengkritisi Pemerintah secara membangun. Bentuk tim ahli independen yang secara rutin mengevaluasi kebijakan perdagangan dan publikasikan hasilnya. Jadikan data sebagai dasar argumentasi, bukan hanya asumsi. Kadin bukan hanya menjadi pendukung, tapi kadang bisa semacam oposisi di ranah ekonomi untuk mendorong Pemerintah terus inovatif dan kreatif.
Evaluasi ini harus berdasarkan metrik yang jelas, seperti peningkatan nilai tambah ekspor atau penurunan defisit neraca dagang, yang pada paruh pertama tahun 2025 tercatat surplus US$19,48 miliar (BPS). Upaya ini sejalan dengan Perpres No.68 Tahun 2021 yang mengamanatkan koordinasi antarlembaga terkait ekspor.
2. Mendorong Hilirisasi Agresif