Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI Membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia

fin.co.id - 18/06/2025, 16:23 WIB

Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI Membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia

Ada dasar-dasar filsafat hukum, politik hukum, dan sosiologi hukum yang berkaitan dengan eksistensi, posisi, fungsi POLRI. Sekaligus juga yang berkaitan dengan relasi antara institusi POLRI dengan Konstitusi Indonesia. Prinsip-Prinsip tersebut pada dasarnya merupakan intisari perenungan, hakekat penyadaran, dan titik pemikiran POLRI. Terutama perenungan, penyadaran, dan pemikiran POLRI agar selalu dan untuk semakin terbuka, teringat, terketuk, terpanggil, dan tergerak bekerja. Prinsip-Prinsip bekerja dengan standar etika profesional yang tinggi, moralitas institusional yang kuat, keteladanan kolegial yang dalam, dengan berbasis pada Tri Brata Bhayangkara Negara. Terutama dalam menyelenggarakan, menjalankan, dan menunaikan amanat tugas dan tanggungjawab konstitusional POLRI beserta jajaran.

Perspektif dan terminologi tersebut menjadikan institusi POLRI beserta jajaran POLRI, harus senantiasa memiliki sejumlah perihal prinsipil. Minimal harus senantiasa dan semakin memiliki keutuhan sikap, kebulatan tekad, kemauan keras, dan kemampuan kuat. Perihal tersebut, hakekatnya dan intisarinya adalah dibangkitkan dan diarahkan untuk "mengabdikan diri mempersembahkan diri" bagi kemanusiaan, keadilan, keadaban, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia. Juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggungjawab POLRI secara optimal, maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.

Kualitas, profesionalitas, kapasitas, kapabilitas, integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas POLRI, menjadi bermakna dan semakin menumbuh, menggema, dan menggelora ketika POLRI selalu "teguh loyal dan tegak lurus". Hakekatnya dan intisarinya adalah loyal dan lurus bersikap pada Pernyataan Kemerdekaan RI. Juga senantiasa kukuh berkegiatan dalam kerangka membumikan dan memastikan Tujuan Nasional (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945). Juga dalam kerangka membumikan dan memastikan Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan RI dan Nilai-Nilai ideologi dan falsafah Pancasila dalam wadah NKRI yang Bhinneka Tunggal Ika.

POLRI akan menjadi bermakna dan semakin berarti manakala POLRI selalu setia dan senantiasa taat bergerak dan berjalan dalam kawasan doktrin "TRI BRATA" POLRI sebagai Bhayangkara Negara. Hakekat dari kebermaknaan dan keberartian tersebut adalah ketika POLRI mereformasi dan mentransformasi keseluruhan pranata dan ekosistem POLRI dan jajaran. Terutama kebijakan dan agenda reformasi dan transformasi bagi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Juga demi untuk menuju serangkaian kualitas kebangkitan dan kemajuan Indonesia Raya.

Ada sejumlah "Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI bagi Indonesia" dengan adanya amanat dan ketentuan mengenai POLRI dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Kemudian dengan Prinsip-Prinsip dan Nilai-Nilai keberadaan dan kedudukan POLRI berdasarkan konstruksi dan substansi. Khususnya yang berbasis pada teks amanat dan narasi ketentuan tersebut. Doktrin dan paradigma Hukum Bernegara Indonesia tersebut merupakan konsekuensi dari "penerimaan dan pengakuan" konstitusional terhadap POLRI. Selanjutnya pada gilirannya, memiliki konsekuensi atau mempunyai akibat ketatanegaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Konstitusionalitas POLRI, pada dasarnya memastikan, meneguhkan, dan mengukuhkan doktrin konstitusional bahwa institusi POLRI adalah institusi yang "berstatus independen dan bersifat mandiri". Perspektif dan terminologi independen dan mandiri dalam konteks tersebut adalah memastikan bahwa keberadaan, status, dan kedudukan institusi POLRI "pada dasarnya terletak dan berada langsung di bawah Presiden RI sebagai Kepala Negara". Letak keberadaan akan status dan kedudukan tersebut ditempatkan dan didudukkan dalam konteks konstitusi negara karena "Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD" (Bab III, Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945).

Kekuasaan tersebut merupakan bagian dari ekosistem "kekuasaan pemerintahan negara" (Judul Bab III UUD NRI Tahun 1945). Prinsip dasar konstitusional yang meletakkan keberadaan, status, dan kedudukan institusi POLRI langsung di bawah Presiden (kepresidenan), pada gilirannya memiliki implikasi dan konsekuensi. Terutama implikasi dan konsekuensi ketatanegaraan pada tataran struktural dan institusional. Implikasinya dan konsekuensinya adalah bahwa institusi POLRI dengan tegas dan secara jelas - tidak boleh menjadi subordinat bawahan dari kelembagaan lain, kementerian lain, dan kebadanan lain. Juga tidak boleh menjadi institusi dan instrumen bagian dari kelembagaan lain, kementerian lain, dan kebadanan lain.

Doktrin konstitusional dan makna otentik dari ketentuan tersebut adalah bahwa Presiden RI (siapapun Presiden RI) tidak dalam kapasitas dan otoritas secara "pribadi dan perseorangan/perorangan". Juga Presiden RI tidak dalam kapasitas dan otoritas secara "kelompok kepentingan". Namun kapasitas dan otoritas Presiden RI dalam konteks tersebut adalah berstatus kenegaraan dan ketatanegaraan dengan kapasitas kedudukan dan dengan otoritas kelembagaan konstitusional sebagai institusi Kepresidenan. Tentu dalam konteks Sistem Presidensial NKRI.

Keseluruhannya (Kepresidenan RI dan Kepolisian Negara RI) harus senantiasa taat, tunduk, dan patuh pada Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Dengan demikian Presiden RI dalam konteks konstitusionalitas tersebut - sama sekali tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi (POLRI) demi urusan dan untuk kepentingan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Presiden RI juga secara jelas dan tegas tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat institusi (POLRI) karena urusan dan kepentingan pribadi dan kelompok. Hakekatnya adalah tidak boleh menggunakan, memanfaatkan, dan memperalat POLRI - di luar dan selain urusan dan kepentingan Rakyat, Bangsa, Negara, dan Konstitusi.

Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan keseluruhan ekosistem dan atmosfir POLRI beserta jajaran - hanya boleh berdasar, berarah, dan beorientasi pada Rakyat, Bangsa, Negara, dan Konstitusi. Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara Kepresidenan RI dan Kepolisian Negara RI - pada dasarnya mengharuskan dan mewajibkan Presiden RI dan POLRI untuk mutlak tersadar dan terpanggil. Terutama untuk menjaga, mengawal, memaknai, melaksanakan, dan menegakkan Konstitusi dan Negara Hukum Demokratis Indonesia. Dengan demikian, POLRI harus senantiasa dan semakin melahirkan, menghadirkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan menghidupkan "Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia"

Keberadaan, status, dan kedudukan institusi POLRI beserta keseluruhan ekosistem POLRI sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945, harus senantiasa "terjaga dan terawat". Pengamanatan, penentuan, dan pengaturan konstitusional tersebut, pada dasarnya mengisyaratkan, menentukan, dan memastikan eksistensi, posisi, dan fungsi POLRI. Pastinya adalah tidak boleh terjadi penghilangan, pendistorsian, bahkan pengurangan sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna substansi konstitusional terhadap POLRI. Perihal tersebut sebagaimana yang sudah tertera jelas dan termaktub tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 mengenai institusi POLRI.

Mesti dipastikan dari awal dan sejak dini mengenai narasi dan substansi perihal "Kebijakan" dan mengenai "Peraturan Perundangan-Undangan". Narasi dan substansi tersebut adalah agar harus dan mesti selalu menguati, meneguhi, dan mengukuhi UUD NRI Tahun 1945. Peraturan Perundangan-Undangan dan Kebijakan "tidak boleh menghilangi, mendistorsi, dan mengurangi sekecilpun dan sedikitpun teks narasi dan makna konstitusi" terhadap POLRI. Teks dan makna tersebut adalah amanat dan ketentuan mengenai eksistensi, posisi, fungsi, tugas, peran, tanggungjawab, dan kewenangan POLRI. Amanat dan ketentuan tersebut adalah sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut bersifat amanat dan berkategori ketentuan yang memiliki dasar legitimasi yang kuat dan mempunyai landasan konstitusi yang tinggi bagi POLRI. Pernyataan jelas dan tegas tersebut, pada dasarnya mengingatkan dan menjadikan keseluruhan civitas dan ekosistem POLRI mengorganisasikan pembangunan, penataan, pemeliharaan Sistem Keamanan dan Ketertiban Umum bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pembangunan Indonesia Raya yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur, pada dasarnya berbasis pada tumbuhnya dan terbangunnya stabilitas politik dan keamanan. Perspektif dan terminologi politik dan keamanan dalam konteks tersebut adalah dalam pengertian, pemahaman, penjiwaan, dan penyelenggaraan politik dan keamanan secara luas, dalam, tinggi, lengkap, dan utuh. Hakekatnya dan intisarinya adalah "Politik Negara dan Keamanan Negara". Institusi POLRI dengan demikian memperoleh legalitas formal dan mendapat legitimasi konstitusional menunaikan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk membangun, menata, dan memelihara sistem keamanan dan ketertiban umum (masyarakat).

POLRI sebagai alat negara bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi di atas. Pernyataan konstitusional tersebut mengingatkan ulang kembali akan Tujuan Nasional NKRI, antara lain : untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia ; untuk memajukan kesejahteraan umum ; untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan lain-lain.

Afdal Namakule
Penulis