Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI Membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia

fin.co.id - 18/06/2025, 16:23 WIB

Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI Membangun Negara Hukum Demokratis Konstitusional Indonesia

Oleh: Firman Jaya Daeli

Ketua Dewan Pembina DPN PERMAHI, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; Mantan Tim Perumus UU Polri dan Komisi Politik & Hukum DPR-RI ; Pernah Menjadi Dosen Tamu Sespimmen dan Sespimti Polri

INSTITUSI Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) beserta dengan ekosistem status, keberadaan, dan kedudukan POLRI - telah diamanatkan secara konstitusional dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nomenklatur POLRI tertera dalam konstitusi Indonesia : Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Perspektif tersebut mengandung amanat, tugas, dan tanggungjawab serius, strategis, dan menentukan bagi POLRI. Perspektif tersebut mengharuskan POLRI untuk selalu memastikan agar merawat, memelihara, menjaga, dan menegakkan Konstitusi, Demokrasi, Hukum, dan HAM (Negara Demokratis Konstitusional Indonesia dan Negara Hukum Indonesia).

Ada sejumlah institusi yang nomenklaturnya diamanatkan "langsung" dalam UUD NRI Tahun 1945. Hanya sebagian kecil saja institusi di Indonesia dan dalam jumlah terbatas, yang nomenklaturnya diamanatkan langsung dalam konstitusi. POLRI adalah salah satu institusi yang nomenklaturnya diamanatkan langsung, jelas, dan tegas dalam UUD NRI Tahun 1945. Posisi tersebut bersifat luhur dan mulia. Posisi yang diberikan oleh Rakyat Indonesia (Kedaulatan Rakyat) dan disediakan dalam konstitusi kepada POLRI. Jadi, POLRI seharusnya mengedepankan dan memuliakan "sumbernya dan mata airnya". Sumbernya dan mata airnya yaitu Konstitusi, Ideologi, Kedaulatan Rakyat (Kerakyatan), Demokrasi, Keadilan, dan Hukum. POLRI tidak boleh "bertentangan dan berlawanan" dengan sumbernya dan mata airnya.

POLRI dengan demikian mesti selalu dan harus semakin menjaga harkat, martabat, dan marwah tersebut. Misalnya POLRI menggunakan dan menggerakkan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan untuk memaknai Nilai-Nilai Peradaban Negara Hukum Indonesia. Jadi seharusnya yang bertumbuh dan terbangun adalah : "Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI". Doktrin Nilai-Nilai Peradaban tersebut wajib menumbuhkan, menunjukkan, dan memastikan Doktrin NKRI. Hakekat dari Doktrin NKRI, antara lain : Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 ; Ideologi Pancasila ; Spritualitas Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ; Spritualitas Bhayangkara Negara ; Spritualitas Tri Brata. Dengan demikian Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara POLRI tidak boleh menjadi instrumen pragmatis tetapi harus bisa menjadi instrumen ideologis.

Konstitusionalitas dari ketentuan tersebut - pada dasarnya meneguhkan dan mengukuhkan POLRI. Institusi POLRI memiliki eksistensi, posisi, dan fungsi strategis yang berpengaruh, berdampak, dan menentukan. Terutama dalam "Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia" (Spritualitas, Integritas, Kualitas Bernegara). Hakekat dan prinsip Bernegara Kebhayangkaraan (POLRI), pada dasarnya harus "dihadirkan dan ditampilkan" dengan paradigma pemikiran dan penyelenggaraan yang berkemanusiaan, berkeadilan, berkeadaban, berkerakyatan, berkebangsaan, berdemokrasi, dan konstitusional. Perspektif tersebut menuntut dan menuntun POLRI melakukan agenda strategis yang visioner dan misioner Kerakyatan, Kebangsaan, dan Kenegaraan. Juga agar menjadi instrumen kepentingan peradaban hukum demokratis konstitusional.

Materi pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, mengamanatkan dan menentukan bahwa : "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum". Keseluruhan konstruksi dan substansi tersebut, pada dasarnya bersifat satu kesatuan utuh. Juga sebuah perumusan, pemahaman, dan penyelenggaraan konstitusional yang merupakan satu ekosistem tarikan nafas panjang yang saling berkaitan dan berkelanjutan. Lagi pula bersifat seutuhnya dan sepenuhnya secara integratif. Tentu POLRI harus selalu sungguh-sungguh terkonfirmasi dan terikat dengan ketentuan konstitusional tersebut.

Paradigma pemikiran dari ketentuan konstitusional tersebut tidak boleh difahami dan diselenggarakan secara terpisah yang terlepas dari rangkaian teks dan konteks "Keindonesian" (Indonesia Raya). Paradigma tersebut tidak boleh sepotong-sepotong dan tidak boleh berdiri sendiri. Tidak boleh difahami dalam formulasi, posisi, dan komposisi yang saling bertentangan dan yang saling berlawanan. Jangan difahami dengan semangat penjiwaan, pemahaman, dan penyelenggaraan agenda konstitusi yang saling berhadap-hadapan. Perspektif itulah yang teranut dan terkandung dalam materi pasal 30 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, yaitu mewujudkan dan memastikan Kedaulatan Rakyat ; Hak-Hak konstitusional Rakyat ; Keadilan, Kemakmuran, dan Kesejahteraan Rakyat.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum" merupakan ketentuan konstitusional. Epistemologi dan terminologi tersebut senantiasa memastikan dan semakin mengukuhkan eksistensi, posisi, dan fungsi strategis POLRI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perspektif dan terminologi tersebut juga yang mengarahkan dan menunjukkan pemahaman, penjiwaan, dan penyemangatan POLRI. Terutama dalam penyelenggaraan tugas pokok, tanggungjawab utama, dan kewenangan dasar POLRI. Jadi harus senantiasa dibangun dan ditumbuhkan dalam konteks dan dalam kerangka perspektif dan terminologi tersebut di atas.

Institusi POLRI beserta keseluruhan jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab "menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat". Perihal pengertian, pemahaman, penjiwaan tersebut harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Dan dalam kerangka melengkapi, menguati, dan memaknai untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta untuk menegakkan hukum.

Kemudian institusi POLRI beserta keseluruhan jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat". Perspektif pengertian, pemahaman, penjiwaan tersebut juga, harus diletakkan, diselenggarakan, dan dilaksanakan pula secara berarti dan berdampak. Terutama bagi keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Juga dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menegakkan hukum.

Selanjutnya institusi POLRI beserta keseluruhan jajaran POLRI sebagai alat negara bertugas, berwenang, dan bertanggungjawab "menegakkan hukum". Mengenai pengertian, pemahaman, dan penjiwaan tersebut mesti pula berlangsung secara berarti dan berdampak. Khususnya terhadap keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI. Tentu dalam kerangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat.

Institusi POLRI memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab yang saling terkait untuk menguati dan memaknai "misi luhur, misi mulia, dan misi suci" POLRI. Terutama dalam menyelenggarakan dan menunaikan tugas pengabdian pada masyarakat, bangsa, dan negara. "Kepemilikan" yang saling terkait tersebut di atas, pada dasarnya hanya menjadi berarti, dan baru menjadi bermakna ketika diabdikan dan diperuntukkan secara positif dan efektif. Diperuntukkan bagi keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia Raya. Keberartian dan kebermaknaan tersebut menjadi terbangun dan menumbuh ketika diorientasikan untuk menuju dan mencapai Tujuan Nasional NKRI.

"Keindonesiaannya" POLRI, dan "Indonesia Rayanya" POLRI semakin bersinar terang dan bertumbuh subur manakala POLRI menandai dan memaknai bahwa pengabdian POLRI adalah sungguh-sungguh bersifat luhur, mulia, dan suci. Perspektif tersebut semakin menunjukkan dan mengukuhkan bahwa sesungguhnya eksistensi, posisi, dan fungsi POLRI adalah salah satu pemasti, penanda, dan pemakna spritualitas dan konstitusionalitas NKRI. Ada perkembangan kemajuan POLRI yang "Mengindonesia" secara sejati dan sesungguhnya. Armosfir Mengindonesia bertumbuh sumbur manakala ekosistem Indonesia Raya berbasis salah satunya pada keberadaan dan kebangkitan POLRI yang maksimal, profesional, kredibel, akuntabel.

Pemikiran strategis dan visioner atas POLRI, serta pertimbangan mendasar dan menyeluruh atas POLRI, pada gilirannya berpengaruh dan berdampak. Khususnya pada makna penting keberadaan, kedudukan, dan kegiatan POLRI dalam Sistem Indonesia berdasarkan Hukum Dasar Tertinggi dan Tertulis. Konstitusi Indonesia meletakkan dan menempatkan institusi POLRI secara konstitusional dalam sistem konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pernyataan dan perumusan konstitusional tersebut adalah merupakan dan menjadi amanat, ketentuan, dan aturan tertinggi. Perihal tersebut juga bersifat "normatif dan otoritatif konstitusional strategis" karena dikandungi dan dimiliki oleh POLRI sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Afdal Namakule
Penulis