"Terdapat potensi melakukan pemerasan, untuk menyerahkan sejumlah uang. Membuat bandara Soekarno Hatta ini tidak aman," ujarnya.
Polisi akan menjerat para pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dengan sangkaan Pasal 368 KUHPidana.
Yandri menegaskan, pihaknya tidak mentolelir segala bentuk tindakan aksi premanisme di Bandara Soekarno Hatta, baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok.
"Kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta adalah prioritas. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terkait aksi premanisme," tukasnya.