fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus lowongan kerja fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp229 juta.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Novi Yanti, sebagaimana dalam Laporanya di SPKT Polresta Tangerang, di tanggal 30 April 2025.
Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa dua orang perempuan berinisial A (43 Th) dan L yang saat ini ditahan dalam perkara lain, menjadi tersangka utama.
"Keduanya menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama di Serang, dengan mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut," kata Arief, Selasa 6 Mei 2025.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran sebesar Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang.
Korban yang tergiur kemudian membawa sembilan orang pelamar kerja, menyerahkan dokumen serta uang tunai dan transfer ke rekening atas nama pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima ternyata palsu.
"Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Arief.
Baca Juga
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti antara lain kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf mengim6bau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur masuk instan dengan membayar sejumlah uang.
“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan, apalagi bila diminta membayar dengan nominal besar tanpa proses seleksi resmi. Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.
Proses hukum terhadap para tersangka saat ini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.