Transparansi dan Keterbukaan – Pejabat wajib bersikap transparan dalam menyampaikan informasi publik sesuai dengan UU KIP.
Penghormatan terhadap Protokoler – Wartawan perlu memahami batasan yang ditetapkan dalam acara resmi dan berkoordinasi dengan tim protokoler untuk wawancara.
Penyajian Berita yang Berimbang – Media harus menghindari penyajian berita yang bersifat tendensius dan memberikan ruang klarifikasi bagi pejabat yang bersangkutan.
Dengan memahami regulasi yang mengatur tugas jurnalistik dan hak pejabat, diharapkan hubungan antara media dan pemerintah dapat berjalan harmonis, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat.(Sigit Nugroho)