fin.co.id – Peredaran sarana pertanian palsu dan ilegal baik secara offline maupun online masih menjadi tantangan bagi sektor pertanian karena efeknya yang sangat merugikan petani, industri, dan lingkungan. Kemudian, menjadi ancaman untuk mencapai swasembada pangan dan pertanian berkelanjutan yang menjadi prioritas utama pemerintah.
CropLife Indonesia, sebagai asosiasi industri benih dan produk perlindungan tanaman memiliki komitmen untuk terus melakukan edukasi dan bersinergi dengan pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum sarana pertanian palsu dan ilegal di Indonesia.
CropLife Indonesia Pada Jumat 24 Januari 2025, bertempat di Novotel Karawang, Jawa Barat, melakukan kegiatan Sosialisasi Mitigasi Peredaran Sarana Pertanian Palsu dan Ilegal di Media Platform Online dan Offline sebagai upaya membangun pemahaman dan kesadaran adanya potensi peredaran produk palsu dan ilegal di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, CropLife Indonesia berkesempatan untuk memberikan penghargaan kepada Polres Subang atas keberhasilannya dalam penegakkan hukum kepada pelaku peredaran sarana pertanian palsu di wilayah Subang pada tahun 2024.
Pihak Polres Subang berhasil melakukan operasi tangkap tangan pelaku pemalsu produk pestisida di Desa Citrajaya, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Juga
- Prabowo Tidak Suka Ada yang Jelek-jelekin Megawati
- Teori Denny JA tentang Agama di Era AI Mulai Diajarkan di Kampus
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Jekvy Hendra yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Pengawasan Pestisida Dyah Ayu Indri Nurani berkesempatan membuka acara. Dia mengatakan, semua pihak harus bekerja sama untuk meminimalisir peredaran pupuk palsu.
“Pemerintah, masyarakat dan stakeholder di bidang pertanian harus terus berkolaborasi dan bersinergi untuk meminimalisir peredaran sarana pertanian (pupuk dan pestisida) palsu dan ilegal di Indonesia," katanya.
Direktur Executive CropLife Indonesia Agung Kurniawan mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi CropLife Indonesia atas komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran sarana pertanian palsu dan ilegal. Tindakan tegas penegakan hukum tersebut tidak hanya untuk melindungi petani dari risiko kerugian ekonomi, tetapi juga menjaga kualitas hasil pertanian serta kelestarian lingkungan.
"Dan kegiatan sosialisasi mitigasi peredaran sarana pertanian palsu dan ilegal juga terus kami lakukan melalui sinergi dengan banyak pihak termasuk Kepolisian agar peredarannya dapat diminimalisir dan tindakan penegakan hukum akan memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kanit IPDA Abraham Ben Gurion mengucakan terima kasih atas penghargaan ini. Dia mengatakan, ini merupakan komitmen Polri bersinergi untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga
- Melalui Keberpihakan terhadap UMKM dan Ekonomi Kerakyatan, BRI Berhasil Jaga Stabilitas Kinerja
- BRI Masuk Jajaran Perusahaan Elite di Asia-Pasifik 2025 Versi Majalah TIME
“Penegakan hukum terhadap produk pertanian ilegal adalah bagian dari upaya kami untuk mendukung petani dan memastikan keamanan sektor pertanian. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk CropLife Indonesia, dalam menjaga integritas produk pertanian,” kata Ariek.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian Karawang, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres Karawang, Polres Subang dan 150 Petani Binaan, kios dari anggota perusahaan di jaringan CropLife Indonesia (Basf, Bayer, Corteva, Fmc, Nufarm dan Syngenta) diisi dengan paparan mengenai trik mengidentifikasi produk palsu dan ilegal beserta mitigasi peredarannya dari Anti-Counterfeit Committee CropLife Indonesia, diskusi bersama, pemaparan kisah sukses Polres Subang dalam menangkap pemalsu peredaran produk palsu dan ilegal, dan pemberian penghargaan kepada jajaran Polres Subang.