fin.co.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. Paulus Tannos merupakan buronan KPK kasus korupsi e-KTP yang tertangkap di Singapura.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.
Dia mengatakan, dokumen tersebut dikumpulkan lalu diajukan permohonannya ke Pengadilan Singapura. "Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan, bergantinya kewarganegaraan Paulus Tannos tidak berdampak terhadap proses ekstradisi.
Baca Juga
- Gubernur Banten Terpilih Andra Soni Baca UUD 1945 Tanpa Teks, Prabowo: Ini Luar Biasa
- Penuh Semangat dan Suara Lantang, Gubernur Banten Terpilih Andra Soni Baca UUD Tanpa Teks di HUT Gerindra ke 17
"Ya enggak (berdampak) saya kira, mudah-mudahan semuanya lancar," ujar Setyo.
Terkait pemulangan Paulus Tannos, menurut Setyo, KPK akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilakukan.
"Kita tunggu saja nanti informasi lebih lanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Baca Juga
- KPK Menang Praperadilan, Kapan Hasto Dipanggil?
- Arahan Menteri Nusron kepada Jajarannya dalam Rapat Pimpinan: Jangan Sampai Terpengaruh oleh Opini Publik
KPK juga sudah mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Sehingga, Lembaga Antirasuah tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.
Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Direktur Jenderal Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Lalu KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu.
Keempatnya adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.