Menkum Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Selesai 1-2 Hari
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
(Ayu)