Menkum Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Selesai 1-2 Hari

fin.co.id - 24/01/2025, 18:55 WIB

Menkum Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Selesai 1-2 Hari

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Ani/Disway Group

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

(Ayu)

Mihardi
Penulis