DPR Akan Bentuk Pansus untuk Selidiki Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang

fin.co.id - 24/01/2025, 17:33 WIB

DPR Akan Bentuk Pansus untuk Selidiki Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang

Komisi IV DPR RI tengah mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji masalah tanggul laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten. (Dimas Rafi/Disway)

fin.co.id - Komisi IV DPR RI sedang mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki masalah terkait pagar laut yang ada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pendirian pagar laut ini menarik perhatian masyarakat karena beberapa masalah hukum dan lingkungan.

Anggota Komisi IV DPR, Priyono, menyampaikan hal ini setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pagar laut yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Priyono menyatakan, pembentukan Pansus ini penting untuk mengungkap masalah di balik proyek pagar laut tersebut.

Baca Juga

“Secara pribadi, saya sudah mendukung pembentukan Pansus untuk menyelidiki masalah ini. Ketua DPR juga sudah menyampaikan dukungannya,” ungkap Priyono di Bekasi pada Jumat, 24 Januari 2025.

Komisi IV DPR RI, dalam sidaknya, memeriksa beberapa lokasi pagar laut di Kabupaten Bekasi dan Tangerang untuk memastikan apakah proyek tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut apakah proyek pagar laut ini memenuhi persyaratan hukum dan lingkungan yang berlaku.

Pansus DPR juga berencana untuk mengundang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberi penjelasan resmi mengenai proyek pagar laut.

Priyono menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat kerja (raker) dengan kementerian terkait untuk mendapatkan kejelasan secara resmi.

Baca Juga

“Raker dengan kementerian akan kami lakukan. Kami berharap bisa mendapatkan informasi lebih lanjut secara ofisial,” kata Priyono.

Proyek pagar laut yang berada di perairan Kampung Paljaya telah mendapat perhatian lebih dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang sudah melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut.

Penyegelan dilakukan karena proyek ini belum memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi persyaratan wajib untuk proyek-proyek serupa.

“Iya, sudah kami segel karena tidak ada PKKPRL-nya,” jelas Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP.

Dengan terbentuknya Pansus, diharapkan masalah terkait proyek pagar laut ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. (Dimas/DSW)

Sigit Nugroho
Penulis