BPN Tuding Pemkab Tangerang Terlibat dalam Penerbitan Sertifikat di Laut Utara

fin.co.id - 23/01/2025, 19:33 WIB

BPN Tuding Pemkab Tangerang Terlibat dalam Penerbitan Sertifikat di Laut Utara

Kepala Seksi Sengketa Pada ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono, Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan Terkait Polemik Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (HM) Pagar Laut di Kawasan Pesisir Pantai Utara Tangerang. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Pihak kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang angkat bicara terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Tangerang.

Diketahui, sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang diduga memberikan HGB dan HM pagar laut tersebut tengah diperiksa oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Seksi Sengketa pada ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono, mengatakan sertifikat HGB dan HM di laut utara tersebut tidak akan diproses jika tidak ada permohonan dari masyarakat. Sebab, dalam hal ini pihaknya hanya mencatat dan mengolah data-data baik dari desa dan camat setempat.

"Munculnya sertifikat HGB dan HM itu dari permohonan masyarakat kepada kita tidak ada BPN ujug-ujug melakukan pendaftaran tanpa ada surat dari desa dan lain sebagainya. Kita hanya administrasi aja," kata dia kepada awak media, Kamis 23 Januari 2025.

Baca Juga

Pihaknya juga menuding, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus ikut bertanggung jawab. Sebab menurutnya, munculnya HGB juga dibarengi dengan pembayaran SPPT-nya.

"Tanggung jawabnya ada di pemda juga karena tidak bisa BPN sendiri dalam menerbitkan sertifikat itu tidak bisa, kita hanya mencatat aja. Bisa dikroscek ke pemda baik soal perizinannya maupun soal pajaknya ke Bapenda," tuturnya.

Kendati begitu, lanjut Edi, sertifikat hak guna bangunan dan hak milik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Tangerang tersebut akan dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, pembatalan hak milik ini sesuai dengan Undang-undang 18 Nomor 21 di mana hak milik di bawah jangka 5 tahun masih bisa dibatalkan.

"Sesuai dengan statement pak menteri apabila itu belum ada 5 tahun bisa dibatalkan oleh kementerian apabila tidak sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Baca Juga

Terkait dengan sejumlah pegawai ATR/BPN Kabupaten Tangerang yang tengah menjalani pemeriksaan di kementerian, Edi membenarkan hal tersebut.

Akan tetapi, dia mengaku belum mengetahui siapa saja pegawai yang diperiksa dalam polemik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (HM) pagar laut tersebut.

"Saya belum tahu siapa saja tapi menurut keterangan bahwa ada beberapa teman-teman kita (BPN) yang memang sedang diperiksa kementerian," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis