fin.co.id - Terdakwa kasus korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) periode 2010-2022 berkomitmen untuk proses hukum yang adil terkait kasus yang membelitnya. Pejabat perusahaan emas BUMN itu juga siap menghormati dan mengikuti seluruh proses persidangan.
Ada 13 orang terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp3,3 triliun. Enam di antaranya merupakan mantan pejabat UBPP LM), yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, M. Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.
Sedangkan dari pihak swasta yakni Lindawati Efendi (LE), Suryandi Lukmantara (SL), Suryadi Jonathan (SJ), James Tamponawas (JT), Ho Kioen Tjay (JKT), Djudju Tanuwidjaja (DT), dan Gluria Asih Rahayu (GAR).
"Para terdakwa percaya, proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat memberikan hasil yang menggambarkan nilai-nilai keadilan," kata kuasa hukum lima terdakwa eks pejabat, Fernandes Raja Saor dalam keterangannya, Rabu 22 Januari 2025.
Dia mengklaim, tidak ada keuntungan yang didapat oleh terdakwa dalam kasus ini. Dalam surat dakwaan, kata dia, tidak terdapat indikasi keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa.
Masih Fernandes, kegiatan lebur cap dan pemurnian emas adalah praktik yang sah dan telah dilakukan dengan transparansi. Kata dia, aktivitas itu selalu mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu, kata dia, yang menunjukkan komitmen para terdakwa terhadap tata kelola yang baik dan praktik bisnis yang etis.
"Setiap kontrak yang dibuat telah melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kami percaya bahwa tindakan para terdakwa selalu dalam kerangka hukum yang berlaku dan mencerminkan niat baik untuk menjalankan praktik bisnis yang sesuai," tuturnya.
Baca Juga
Dia mengatakan, dua bentuk kerja sama itu telah memberi kontribusi positif terhadap pendapatan perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga, sambungnya, tuduhan mengenai kerugian yang diklaim, seyogianya dilihat dalam konteks yang lebih luas.
"Kegiatan lebur cap dan pemurnian emas telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan dan efisiensi pelayanan kepada pelanggan. Kegiatan ini telah menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan bagi perusahaan dan memberikan dampak positif dengan meningkatkan minat Investasi emas di Indonesia," tutupnya.
Jaksa penuntut Kejaksaan Agung mendakwa 13 terdakwa melakukan kerja sama pemurnian dan cap emas secara ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan UBPP LM dalam rentang 2010-2022.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 triliun," ungkap jaksa penuntut Kejagung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2025.
Jaksa menyebut modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.
"Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufacture dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam," katanya.
Maka itu, para terdakwa dikenakan pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(Adm)