Belum Tiba di KPK, Mbak Ita dan Suami Akan Ditangkap Paksa?

fin.co.id - 22/01/2025, 18:16 WIB

Belum Tiba di KPK, Mbak Ita dan Suami Akan Ditangkap Paksa?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

fin.co.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri belum tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, keduanya dipanggil KPK hari ini untuk diperiksa kasus yang membuatnya menjadi tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang, dan jasa serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di Gedung KPK," kata Tessa kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.

Tessa mengatakan, selanjutnya penyidik KPK akan melakukan konfirmasi soal ketidakhadiran kedua tersangka tesebut. Dia mengaku, pihaknya belum bisa memastikan langkah yang akan diambil oleh penyidik KPK.

Baca Juga

"Kita tunggu saja. Karena saya juga tidak bisa memastikan apakah akan ada proses penjemputan paksa, penangkapan, atau proses penyidikan lainnya," kata Tessa.

Sekadar diketahui, Mba Ita sebelumnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada 10 Desember 2024 dan 17 Januari 2025. Namun, dia tak hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

KPK juga memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap Mbak Ita dan Alwin selama enam bulan ke depan tertanggal dari 10 Januari 2025.

KPK juga telah menetapkan Mbak Ita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.

Terbaru, dua tersangka yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar, KPK telah melakukan penahanan sejak 17 Januari 2025.

Baca Juga

(Ayu)

Mihardi
Penulis