"Mohon maaf di sini itu tidak ada humasnya, jadi hanya penjualan saja. Jadi di sini tidak ada divisi pemberitaan, divisi humas," tuturnya.
Kendati demikian, tim Disway Grup sudah berusaha menjelaskan bahwa alamat PT tersebut tercantum berada di lokasi yang saat ini adalah kantor marketing gallery PIK 2.
"Kalau di sini enggak ada, maaf. Ya ini, tidak ada kegiatan lain kecuali penjualan dan promosi," ucapnya.
Tak berhenti di itu, kami juga dilarang mengambil gambar maupun merekam aktivitas para pekerja yang ada di kantor tersebut.
"Gausah (di foto), karena nanti kita yang menjaga, kalau saya tanggung jawab di sini, ini tanggung jawab saya memang," unhkapnya.
"Dari manajemen tidak boleh, kan tidak ada kepentingan apa-apa, karena di sini emang pure, hanya penjualan saja, hanya penjualan, transaksi pelayanan kayak gini, orang yang datang ke sini kita jelaskan, dan lain sebagainya," sambungnya menutup.
Sampai saat ini, alamat PT Intan Agung Makmur belum jelas keberadannya. Apakah fiktif atau memang sengaja sedang ditutupi oleh pihak manajemen. Belum jelas.
Baca Juga
Di sisi lain, sengkarut pagar laut ini lalu diklarifikasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Politisi Golkar itu mengakui jika lahan yang kini berbentuk pagar laut itu telah memiliki SHGB sejak 2023.
Temuan ini sungguh mencengangkan, sebab aparat berwenang dalam hal ini ATR/BPN hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikangkangi korporasi.
Dugaan masyarakat pun menyeruak bila banyak pihak yang terlibat dalam praktik ilegal dalam pemanfaatan wilayah pesisir.
"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," kata Nusron di Jakarta, Senin 20 Januari 2025 kemarin.
Atas temuan itu, Nusron mengatakan bahwa sertifikat hak guna bangunan yang mencapai 263 bidang akan ditinjau ulang.
Sertifikat itu diketahui atas nama beberapa perusahaan yakni dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Tak hanya itu, ada pula petak yang memiliki sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi," katanya. (Candra Pratama)