fin.co.id - Salah satu pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bernama Neni Herlina dipecat secara sepihak dari jabatannya oleh Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. Pemecatan itu memicu aksi demontrasi oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kemendiktisaintek yang digelar hari ini.
Neni Herlina menceritakan penyebab dirinya dipecat usai bersitegang sejak pelantikan sang Menteri dan dilatarbelakangi oleh meja kantor. Neni Herlina disebut mengindahkan perintah Istri dari Satryo Soemantri Brodjonegoro yang memerintahkan memindahkan meja.
"Habis pelantikan, beres-beres, kata sekretaris yang sekarang sudah dipecat itu bilang (istri minta ganti meja kantor). Saya memang nggak tahu apak-apa. Cuma, besoknya dipangil, langsung dimarai," kata Neni, ditemui di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 20 Januari 2025.
"Saya istilahnya sudah 'ditandai' ketika pertama kali masalah meja itu. Meja itu salah ada di ruang beliau. Sebenarnya, kan, minta ganti saja. Semenjak itu saya dipanggil. Dibilang, 'Awas kamu sekali lagi melakukan kesalahan. Saya pecat kamu,'" paparnya.
Selanjutnya, meja tersebut telah dipindahkan oleh pimpinan bidang rumah tangga yang sebelumnya.
"Tapi mungkin karena saya juga, kan, harus melaksanakan tugas mengatur tata letak segala macam, jadi mungkin kelihatan. (Istri Satryo) mungkin berpikir, 'Bapak, itu kok masih ada?'" lanjutnya.
Hal ini memicu kemarahan sehingga Satryo hingga memecat Neni.
Baca Juga
"(Satryo bilang) 'Keluar kamu. Keluar kamu sekarang juga. Bawa semua barang-barang kamu, kemudian ke Dikdasmen,' dia bilang," sebutnya.
Kejadian yang memuncak pada Jumat, 17 Januari 2025 tersebut membuat pegawai Ditjen Dikti lainnya turun tangan.
Terlebih, Neni menilai, Kemendiktisaintek merupakan institusi pendidikan yang harus menjadi contoh masyarakat.
"Saya tidak ingin kejadian ini akan berulang terjadi. Jadi, teman-teman saya itu bekerja dalam mencekam, ketakutan. Jadi tidak ingin ada Neni-Neni yang lain yang dengan semena-mena disuruh pergi begitu saja, bahwa ini tidak adil dan sangat melanggar hak asasi manusia," pungkasnya. (*)