Nasional . 17/01/2025, 20:27 WIB

Dua Kali Mangkir, Maria Lestari Tidak Tahu Ada Panggilan dari KPK

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maria Lestari telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 17 Januari 2025. Maria diperiksa terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama 8,5 jam.

Maria mulai diperiksa sekitar pukul 09.10 WIB hingga 18.20 WIB. Maria sudah dia kali mangkir dari panggilan KPK, pertama pada Kamis 9 Januari 2025 dan Kamis 16 Januari 2025.

Ia mengaku tidak mengetahui pemanggilan yang pertama karena sedang menjalani reses. Bahkan, dia mengaku mengetahui dipanggil KPK dari media.

"Pertama di tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya, saya taunya dari media malah," kata Maria di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2025.

Saat reses, dirinya tidak tahu kalau ada surat panggilan dari lembaga antirasuah itu.

"Saya sebagai anggota DPR RI melaksanakam reses jadi saya tidak mengetahui adanya surat pemanggilan itu pada tanggal 9 (Januari)," sambungnya.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan Maria dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

“Betul,” kata Tessa melalui tertulis pada Jumat 17 Januari 2025.

Diketahui, Maria sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh KPK tetapi selalu tidak hadir tanpa alasan. 

Berdasarkan ketentuan hukum acara, KPK bisa menjemput paksa seorang saksi apabila mangkir dari panggilan tanpa alasan sebanyak dua kali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. 

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang memburu Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com