Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Duit Suap 63.000 Dolar Singapura dari Pengacara Donald Tannur

fin.co.id - 15/01/2025, 11:25 WIB

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Duit Suap 63.000 Dolar Singapura dari Pengacara Donald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono kenakan rompi tahanan

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan dalam kasus suap tersebut, Rudi Suparmono berperan dalam memilih hakim untuk mengadili perkara Ronald Tannur.

Abdul mengatakan pemilihan itu didasari atas permintaan Lisa selaku pengacara Ronald Tannur.

"Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai kepala PN Surabaya. Bermaksud untuk memilih hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ucap Abdul dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

Abdul menjelaskan, Zarof kemudian menghubungi Rudi melalui pesan Whatsapp terkait Lisa yang meminta bertemu dengannnya. Rudi pun bertemu Lisa dilakukan di ruang kerjanya.

"Dalam pertemuan tesebut LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Yang kemudian dijawab RS, hakim yang akan menyidangkan, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul)," jelasnya.

Setelah itu, Lisa dan Rudi pun bertemu. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.

"Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim," ucapnya.

Surat penetapan susunan majelis hakim kemudian keluar pada 5 Maret 2024 dengan komposisi sesuai dengan permintaan Lisa tersebut.

Selanjutnya, di tenant Dunkin’ Donuts di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Lisa menemui Erin dan menyerahkan uang suap sebesar 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura.

Dua pekan kemudian, Erin membagikan uang itu untuk dirinya sendiri sebesar 38.000 dollar Singapura, sedangkan Mangapul dan Heru masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura.

“Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 dollar Singapura,” kata Abdul Qohar.

"Dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura," sambung Abdul Qohar.

Sehingga total yang diterima Rudi Suparmono diduga SGD 63.000 yang jika dirupiahkan maka sebesar Rp750.645.000.

Afdal Namakule
Penulis