Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Duit Suap 63.000 Dolar Singapura dari Pengacara Donald Tannur

fin.co.id - 15/01/2025, 11:25 WIB

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Duit Suap 63.000 Dolar Singapura dari Pengacara Donald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono kenakan rompi tahanan

Atas perbuatannya, Rudi kini telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Rudi disangkakan Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 Ayat 2, juncto Pasal 12 A, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 5 Ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Anisha/dsw)

Afdal Namakule
Penulis