Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Duit Suap 63.000 Dolar Singapura dari Pengacara Donald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Rudi kini telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Rudi disangkakan Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 Ayat 2, juncto Pasal 12 A, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 5 Ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Anisha/dsw)