News . 15/01/2025, 06:41 WIB
fin.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai bersyarat yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu mengurangi angka kemiskinan di masyarakat sekaligus memberikan dukungan finansial kepada kelompok rentan.
Selain itu, PKH juga dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat melalui akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:
1. Berstatus sebagai warga negara Indonesia,
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS)
4. Berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta
memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.
Kriteria Penerima PKH
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga:
PKH ditujukan untuk keluarga kurang mampu yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com