Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadan dan Hukumnya

fin.co.id - 14/01/2025, 12:52 WIB

Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadan dan Hukumnya

Ilustrasi: Niat puasa qadha Ramadan dan Rajab.

Untuk puasa Rajab, bagi umat muslim yang belum sempat niat pada malam harinya, dapat niat di siang hari sebelum waktu Salat Zuhur dan belum makan dan minum sejak Subuh. Adapun niat puasa sunah Rajab di siang hari adalah sebagai berikut.

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ

Artinya: “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT.”

Hukum Melakukan Puasa Rajab sekaligus Qadha Ramadan

Melaksanakan puasa di bulan Rajab ini dianjurkan atau sunah. Hal ini didasarkan pada penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in.

Ia menulis, bahwa bulan paling utama untuk ibadah puasa setelah Ramadhan ialah bulan-bulan yang dimuliakan Allah dan Rasulnya. Yang paling utama ialah Muharram, Rajab, Dzulhijjah, Dzulqa‘dah, dan Sya‘ban.

Selain itu, Rasulullah SAW pernah melaksanakan puasa di bulan Rajab. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim. Hadits ini merupakan dialog tanya jawab dari Utsman ibn Hakim al-Anshari kepada Sa’id ibn Jubair.

“Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR: Muslim)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa melaksanakan puasa Rajab bukanlah suatu bid’ah yang tercela.

Demikian rangkuman penjelasan terkait dengan niat puasa pengganti atau qadha puasa Ramadan sekaligus Rajab. Semoga penjelasan ini dapat memberi manfaat kepada para pembaca fin.co.id.

Mihardi
Penulis