fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp76 miliar dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Uang itu disita dari sejumlah pihak yang terkait dalam kasus itu.
"Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Maharhdika Sugiarto, Selasa 14 Januari 2025.
Tessa mengatakan, ada sejumlah barang yang disita. Uang sebesar Rp350 miliar.
"Uang ini disita dari 36 rekening, atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya," terang Tessa.
Baca Juga
- Gubernur Banten Terpilih Andra Soni Baca UUD 1945 Tanpa Teks, Prabowo: Ini Luar Biasa
- Penuh Semangat dan Suara Lantang, Gubernur Banten Terpilih Andra Soni Baca UUD Tanpa Teks di HUT Gerindra ke 17
Kemudian, mata uang asing sejumlah US$ 6.284.712,77 atau 6 juta dollar Amerika dan setara dengan Rp102 miliar.
Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak terkait lainnya. Lalu, mata uang Singapur sebesar 2.005.082,00 atau setara dengan Rp23 miliar. Uang ini disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Jika dijumlahkam seluruhnya, kata dia, KPK menyita total Rp476.973.951.797,48 (Rp476,9 Miliar) atau setengah triliun.
Tessa mengatakan, penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang menjerat Rita.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," katanya.
Baca Juga
- KPK Menang Praperadilan, Kapan Hasto Dipanggil?
- Arahan Menteri Nusron kepada Jajarannya dalam Rapat Pimpinan: Jangan Sampai Terpengaruh oleh Opini Publik
(Ayu)