Catat, Berburu 'Koin Jagat' di Jakarta Jangan Sampai Langgar Peraturan, Ini Sanksinya!

fin.co.id - 14/01/2025, 17:47 WIB

Catat, Berburu 'Koin Jagat' di Jakarta Jangan Sampai Langgar Peraturan, Ini Sanksinya!

Apa Itu Koin Jagat? Aplikasi Berburu Koin yang Bikin Kamu Dapat Hadiah Uang

fin.co.id - Jakarta tengah dilanda tren berburu koin melalui aplikasi daring 'Koin Jagat', yang banyak dilakukan di berbagai fasilitas publik.

Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak mengganggu ketertiban umum atau merusak fasilitas umum (fasum) dalam mengejar tren ini.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa kegiatan yang merusak fasilitas umum atau mengganggu kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," ujar Satriadi, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga

Satriadi menjelaskan bahwa ancaman hukuman merujuk pada Pasal 61 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, yang menyebutkan:

Setiap pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan 30 hingga 180 hari, atau denda minimal Rp5 juta hingga maksimal Rp50 juta.

Pasal 12 huruf (b) sendiri mengatur larangan melakukan tindakan yang merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta fasilitas pendukungnya.

Tren berburu koin ini dinilai rawan merusak fasilitas seperti tanaman, bangku taman, atau trotoar, yang merupakan aset penting bagi masyarakat.

"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," tegas Satriadi.

Baca Juga

Sebagai langkah antisipasi, Satpol PP DKI Jakarta akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memperketat pengawasan di ruang-ruang publik.

"Pengawasan ini membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait agar keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," lanjutnya.

Satpol PP berkomitmen menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang aman bagi semua warga Jakarta.

Satriadi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan fasilitas umum dan menghormati hak sesama.

Ia juga mengingatkan warga agar tidak mudah terpancing kabar viral di media sosial yang dapat memicu perilaku merugikan.

Dengan pendekatan yang lebih disiplin dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, ruang publik dapat terus menjadi tempat yang nyaman dan ramah bagi seluruh warga.

Derry Sutardi
Penulis