2 Wanita Asal Thailand Selundupkan Sabu dalam Kelamin dan Dubur

fin.co.id - 14/01/2025, 19:13 WIB

2 Wanita Asal Thailand Selundupkan Sabu dalam Kelamin dan Dubur

Barang bukti sabu yang disimpan kurir di dubur dan alat kelamin oleh dua wanita asal Thailand . Foto: Can/Disway Group

fin.co.id - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 928,73 gram yang dibawa oleh dua penumpang wanita berinisial BP dan CN dari Thailand. Keduanya menyelundupkan sabu dengan cara ditelan dan dimasukan ke alat vital yang tiba di Terminal 2F Bandara Soetta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan itu bermula dari kecurigaan petugas. Kemudian, sambungnya, dilakukan pemeriksaan barang dan badan terhadap kedua penumpang pesawat Thai Lion Air yang berangkat dari Thailand itu di posko Bea Cukai Terminal 2F untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Hasil pemeriksaan badan dan wawancara terhadap kedua penumpang itu, didapati kecurigaan jika telah membawa barang yang diduga sabu dengan metode insert dan swallower," katanya kepada wartawan, Selasa 14 Januari 2025.

Gatot menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan itu pihaknya berhasil mengeluarkan barang haram tersebut dari tubuh kedua penumpang. Adapun dari pelaku BP, ditemukan 595,54 gram sabu yang dikemas dalam 36 bungkus kecil yang ditelan.

Baca Juga

"Selain itu ditemukan 9 bungkus sabu di dalam dubur, dan 1 bungkus sabu lainnya di dalam vagina," katanya.

"Sedangkan pelaku CN ditemukan 333,19 gram sabu, yang dikemas dalam 9 bungkus kecil dimasukan dalam dubur, dan 1 bungkus besar di dalam vagina. Jadi totalnya sebanyak 928,73 gram sabu," sambungnya.

Gatot mengungkapkan, kedua penumpang tersebut mengaku jika barang haram yang dibawanya itu merupakan perintah dari seseorang warga negara Afrika berinisial CJ, sebagai pengendali.

BP dan CN yang merupakan kurir itu diberi uang sebesar 32.500 Bath atau Rp15,2 juta sebagai akomodasi dalam membawa barang tersebut.

"Kedua penumpang bertemu dengan CJ di salah satu apartment di Thailand, untuk membawa kapsul dengan cara metode ditelan dan dimasukan ke alat vital dengan imbalan BP terima 45.000 Thai Bath (Rp21 juta) dan CN 30.000 Thai bath (Rp14 juta) apabila berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia," kata Gatot.

Baca Juga

Dari hasil control delivery, kata Gatot, tim gabungan berhasil menangkap tersangka tambahan yang merupakan penjemput sabu tersebut berinisial R yang merupakan WNI. Dari hasil pendalaman, diketahui R diperintah JH merupakan tahanan narkoba di dalam Lapas Cipinang.

"Kemudian tim melakukan koordinasi dan pencarian, akhirnya berhasil menangkap 2 orang tambahan berinisial JH dan FU. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke BNN guna pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Can)

Mihardi
Penulis